DPRD DIY Minta Sanksi Tegas Pelaku Kejahatan Miras Oplosan
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana meminta kepolisian menangani kasus miras oplosan secara khusus.
Huda menyebut miras oplosan sama bahayanya dengan klithih. Bahkan korban jiwa akibat mengonsumsi miras oplosan jauh lebih banyak.
“Kami mohon Bapak Kapolda dan jajarannya untuk menangani masalah ini secara khusus. Masalah ini tidak kalah berbahaya daripada kasus kejahatan jalanan atau dulu dikenal klithih. Bahkan jumlah korban jiwa nya lebih banyak,” kata Huda Tri Yudiana, Kamis, (5/10/2023).
Huda juga meminta para pelaku kejahatan miras oplosan diberi sanksi tegas.
“Saya mohon juga agar pelaku kejahatan miras oplosan ditindak tegas, karena sangat meresahkan dan membahayakan, dan tidak ada aturan manapun yang mengizinkan itu,” tegas Huda.
Huda juga memgimbau masyarakat untuk waspada dan turut aktif mencegah peredaran miras oplosan.
“Saya mohon dan menghimbau masyarakat untuk waspada dan juga mencegah jila mengetahui ada penjual atau produsen oplosan,” tuturnya.
Huda juga kembali menyampaikan keprihatinannya atas
kasus miras oplosan yang merenggut jiwa lagi di DIY.
“Kejadian ini sungguh sangat memprihatinkan. Puluhan jiwa meninggal gara gara masalah miras oplosan ini. Dan kasus terakhir 7 meninggal di Bantul juga di Kulon Progo. Masalah ini mesti mendapat perhatian sangat serius, karena sudah merenggut nyawa warga kita,” kata Huda Tri Yudiana, di DPRD DIY, Kamis, (5/10/2023).
Huda menjelaskan sejak 2015, DIY sudah memiliki Peraturan Daerah terkait pelarangan miras oplosan. Namun nyatanya, miras oplosan masih saja ada, bahkan menimbulkan korban jiwa.
“Kita sudah punya Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2015 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Perda tersebut tegas sekali melarang minuman oplosan, kebetulan saat itu saya ketua pansusnya. Latar belakang bahayanya itulah yang membuat DIY tegas melarang oplosan,” lanjutnya. (Wur/drw)