Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta memberikan bantuan alat bantu bagi Anak Berkebutuhan Khusus(ABK)

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta memberikan bantuan alat bantu bagi Anak Berkebutuhan Khusus(ABK)

Yogyakarta, suarapasar.com : Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta memberikan bantuan alat bantu bagi Anak Berkebutuhan Khusus(ABK) di Kampung Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo. Pemberian bantuan itu adalah upaya Pemkot Yogyakarta dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas terkait aksesibilitas. Hal itu juga sejalan dengan komitmen mewujudkan Yogyakarta sebagai kota inklusi.

Foto Humas Kota Yogya

Penyerahan bantuan alat bantu bagi ABK itu dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo bersama Baznas Kota Yogyakarta dengan mendatangi rumah warga itu. Alat bantu yang  diberikan berupa kursi roda dan sepatu koreksi orthopedi.

 

Singgih mengatakan kedatangannya di Kricak bersama dengan Baznas Kota Yogyakarta  dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta  untuk memberikan bantuan sepatu koreksi dan kursi roda untuk ABK bernama Arsha Alif Nurhidayah (8). Pihaknya berharap pemberian bantuan sepatu koreksi dan kursi roda dapat membantu mempermudah akses mobilitas ABK.

 

“Karena mempunyai keterbatasan untuk bergerak maka ada yang mengusulkan bantuan sepatu koreksi  dan kursi roda. Ini kita berikan. Semoga ini membantu Mas Alif dan orangtuanya yang setiap hari mengantarkan ke sekolah. Semoga terbantu dengn bantuan dari kami,”  kata Singgih ditemui usai penyerahan bantuan alat bantu ABK di Kricak Kamis, (16/11/2023) sore.

 

Kota Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Mengacu perda itu penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat yang didukung dengan sarana, prasarana, dan fasilitasi dari Pemkot Yogyakarta. Pemberian bantuan atau fasilitasi alat bantu bagi ABK di Kricak adalah bukti Pemkot Yogyakarta menjalankan amanah perda penyandang disabilitas.

 

“Tentunya ini bagian dari bagaimana kita memberikan layanan bahwa semua layanan itu inklusif. Artinya semua punya hak  yang sama sehingga kalau ada yang punya keterbatasan (disabilitas) maka harus kita bantu. Seperti mas Alif ini,” terang Singgih.

 

Pihaknya juga mencontohkan beberapa waktu lalu juga menyerahkan bantuan alat pendengar bagi ABK di wilayah Kota Yogyakarta. Bagi masyarakat penyandang disabilitas maupun memiliki ABK dan memerlukan bantuan alat bantu dapat mengajukan ke Pemkot Yogyakarta melalui dinas terkait.

 

“Monggo nanti masyarakat yang memang memerlukan bantuan bisa berkomunikasi dengan Pemkot Yogya untuk nantinya segera kita berikan bantuan,” tambah Singgih.

 

Sementara itu orangtua Alif, Sabari dan Ari Maryati mengucapkan terima kasih atas bantuan kursi roda dan sepatu koreksi itu. Sejak kecil Alif kesulitan berjalan karena mengalami Cerebral Palsy. Menurut Ari, selama ini Alif harus mengangkat satu kakinya untuk berjalan. Jika terlalu lama berjalan, kakinya akan sakit karena tidak bisa memakai sandal.

 

“Sangat berterima kasih sekali karena ini sangat membantu. Selama ini kalau Alif capek jalan, saya gendong. Dengan kursi roda akan lebih memudahkan aktivitas untuk Alif. Termasuk kalau ke  sekolah,” ucap Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *