Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu, Wapres Ma’ruf Amin : Jangan Sampai Tidak Memilih
Sleman, suarapasar.com : Wakil Presiden, K.H. Ma’ruf Amin menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu). Masyarakat juga diminta proaktif untuk memastikan dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 mendatang.
Ma’ruf Amin menegaskan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) sangat penting sekali. Pertama, agar aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan.
“Dalam hatinya dia memilih A, tapi dia nggak memilih. Si calon A-nya kalah, nanti dia akan menyesal, kenapa saya nggak memilih ya. Jadi jangan sampai tidak memilih,” ungkap Ma’ruf Amin, dalam keterangan pers usai meninjau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan menyerahkan bantuan sosial dari BAZNAS kepada masyarakat, di Pendopo Kecamatan Prambanan, Jl. Raya Solo Km 17, Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (09/01/2024).
Kedua, tambah Wapres, supaya pemilu di tanah air ini diikuti oleh masyarakat dalam jumlah yang memadai sehingga hasilnya pun legitimate. Menurutnya, tidak sulit mewujudkan ini, salah satunya melalui peran aktif media massa.
“Karena itu, saya minta wartawan juga, media terus menyebarluaskan ini [kesempatan pindah memilih]. Mudah-mudahan semua bisa mendengar dan semua bisa memilih,” harap Wapres.
Wapres menyatakan pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih sekaligus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial. Namun, semua itu bergantung pada keinginan masyarakat sendiri.
“Memang harus juga ada keinginan dari masyarakat. Jadi kalau sudah tahu, sebenarnya, semestinya sudah melakukan langkah-langkah ya,” ucapnya.
Pemerintah membuka kesempatan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS jika pada hari H pemungutan suara berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Regulasi tersebut menjadi solusi bagi warga perantau atau mereka yang tidak tinggal di daerah asal, mengingat jumlahnya tentu tersebar banyak di berbagai daerah di Indonesia. Ditetapkan, batas akhir untuk mengurus formulir pindah memilih (A5) adalah 15 Januari 2024. Meskipun demikian, kebijakan pemerintah ini tetap perlu diimbangi dengan antusiasme masyarakat untuk menggunakan kesempatan pindah memilih.
“Saya harap masyarakat juga proaktif dan juga tentu tokoh-tokoh masyarakat juga bisa menyebarluaskan, dan masih ada waktu seminggu ya. Satu minggu ini, saya minta masyarakat memanfaatkan itu [mengurus dokumen pindah] dan jangan sampai tidak memilih ya,” imbau Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin.