Wakil Gubernur Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Atas Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur DIY
Yogyakarta, suarapasar.com : DPRD DIY menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan Gubernur mengenai Raperda Istimewa tentang Perubahan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, (16/4/2024).
Dalam rapat paripurna ini, Gubernur DIY diwakili oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam.
“Terkait pandangan Fraksi Golkar, dapat kami jelaskan bahwa Perubahan UUK lebih bersifat Hukum Tata Negara (Statis) karena membutuhkan kesepakatan legislatif dan eksekutif untuk memasukkan dalam proses legislasi nasional (Prolegnas) dan dalam dua periode Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas (2020-2024) UUK tidak masuk sebagai salah satu RUU yang akan dilakukan perubahan sebagai dampak adanya putusan MK. Sedangkan Perdais bersifat Hukum Administrasi Negara (dinamis), sehingga tidak perlu menunggu perubahan UUK,” kata Paku Alam X.
Jawaban atas pemandangan umum Fraksi PDI perjuangan, Wakil Gubernur menyampaikan terkait dengan kepastian hukum bahwa Pemerintah Daerah DIY sebagai badan pemerintahan tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi.
“Dalam Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945, disebutkan bahwa ” Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Sebagai bukti sikap tunduk pada konstitusi maka Pemerintahan Daerah DIY memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan putusan Mahkamanh Konstitusi dengan melakukan perubahan terhadap Perdais DIY Nomor Tahun 2 tahun 2015 yang masih mengadopsi ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,” terangnya.
Sedangkan untuk pertanyaan Fraksi PKS, berkaitan dengan tidak adanya biaya Pilkada di DIY (untuk tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur) dikarenakan anggaran yang digunakan hanya untuk penetapan kepala daerah, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa alokasi anggaran diarahkan untuk pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di DIY yang dilakukan dengan beberapa strategi.
“Selain itu juga dilakukan beberapa kebijakan strategis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, dan kebijakan lain yang berdampak langsung kepada masyarakat. Kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat tersebut bersumber dari APBD yang di dalamnya juga terdapat dana keistimewaan,” urainya lagi.
“Kami berharap Raperdais ini akan menjadi sebuah kontruksi pengaturan yang memberikan kepastian hukum dalam pengisian jabatan, pelantikan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur serta dapat diterima oleh semua pemangku kepentingan di DIY dan membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat DIY,” pungkas Wakil Gubernur. (wds/drw).