Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan Pemberian Hadiah untuk Guru Adalah Gratifikasi

Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan Pemberian Hadiah untuk Guru Adalah Gratifikasi

Yogyakarta, suarapasar.com : Saat kenaikan kelas tidak jarang orangtua atau wali murid memberikan hadiah kepada guru sebagai apresiasi karena telah mendidik anak-anak mereka.

Namun, pemberian hadiah kepad guru merupakan bentuk gratifikasi.

“Merujuk padal Pasal 12B pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian adalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjananan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya,” kata Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (18/6/2024).

Ia menjelaskan pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur yakni berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Alasan pemberian hadiah kepada guru dilarang karena guru sudah digaji oleh negara untuk mengajar meskipun masih banyak guru yang menerima gaji dari negara jauh dari kata layak terutama guru honorer dan ada lasan lainnya adalah jika hadiah dikasih hanya wali kelasnya saja, maka ada ketidakadilan disitu karena Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mencakup semuanya mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan hingga guru mata pelajaran lainnya,” terangnya.

Salah satu implikasi terhadap pemberian hadiah kepada guru adalah akan timbulnya rasa kecemburuan di antara staf pengajar lainnya.

“Selain itu juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan guru dalam memberikan pelajaran terhadap siswa yang memberikan hadiah dan siswa yang tidak memberikan hadiah kepada guru,” lanjutnya.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Inspektorat Kota Yogyakarta untuk turut melakukan pengawasan di lingkungan sekolah terutama pada saat pembagian rapot kenaikan kelas karena pemberian atau penerimaan bingkisan kenang-kenangan terhadap guru dari orangtua atau wali murid dengan alasan apapun tidak dibenarkan menurut undang-undang karena merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

“Untuk itu Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh guru pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta untuk tidak menerima hadiah pada saat pembagian rapot kenaikan kelas nantinya,” tandasnya

“Namun, apabila pemberian hadiah tersebut terlanjur diterima, maka segera mengembalikan hadiah tersebut atau melaporkannya kepada pimpinan instansi terkait dalam hal ini dapat ke Disdikpora maupun inspektorat Kota Yogyakarta,” pungkas Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *