GP ANSOR Gamping Tolak Outlet Penjualan Miras

GP ANSOR Gamping Tolak Outlet Penjualan Miras

Sleman, suarapasar.com : Penolakan pembukaan outlet penjualan minuman keras, minuman beralkohol di Sleman terus bermunculan. Setelah pernyataan sikap Pengurus Daerah Muhammadiyah PDM Sleman yang menyampaikan langsung dalam audiensi bersama Bupati Sri Purnomo, disusul pernyataan sikap Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Depok, Sleman, pernyataan sikap menolak pembukaan outlet penjualan miras juga dikeluarkan oleh Pengurus Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kapanewon Gamping, Sleman.

Pernyataan sikap tertanggal 15 Juli 2024, ditandatangani Ketua PAC GP Ansor Gamping, Addin Sidik P, dan Sekretaris Muhammad Firdaus NS dikirimkan ke Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

“Sehubungan dengan adanya informasi pembukaan Outlet 23 yang menjual minuman beralkohol yang terletak Padukuhan Depok, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, dengan ini menyatakan KEBERATAN dan MENOLAK atas rencana pembukaan Outlet 23,” kata Addin dalam pernyataan sikapnya yang diterima suarapasar.com Rabu, (17/7/2024).

Adapun alasan keberatan dan penolakan sebagai berikut :

1.Dibangunnya Outlet 23 yang menjual minuman keras yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa.

2. Mempertimbangkan bahwa wilayah Gamping merupakan wilayah yang religius serta menjunjung tinggi nilai budi pekerti.

PAC GP ANSOR Gamping berharap pernyataan sikap ini mendapat tanggapan dan ditindaklanjuti pemkab Sleman dan pihak terkait lainnya.

 

Surat Pernyataan sikap PAC GP ANSOR Gamping Sleman dikirimkan kepada Bupati Sleman tertanggal 15 Juli 2024

(wds/drw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *