Besok Kampanye Pilkada Dimulai, JPW Minta Polisi Tindak Pemakai Knalpot Blombongan
Kulon Progo, suarapasar.com : Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) 2024 serentak akan dilaksanakan besok pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang, biasanya kampanye terutama dengan massa yang banyak identik dengan kampanye menggunakan knalpot blombogan yang memekakan telinga dan mengganggu kenyamaan pengguna jalan lainnya dan wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW mengatakan sebagai tujuan wisata harusnya kenyaman dan keramatamahannya tetap dijaga meski ada momentum Pilkada. Penggunaan sepeda motor dengan knalpot blombongan juga rawan terjadi gesekan antar pendukung paslon.
Jogja Police Watch (JPW) meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan blombongan. Knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
“JPW mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tanpa tebang pilih. Sesuai dengan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan secara tegas melarang penggunaan knalpot blombongan,” tandas Baharuddin Kamba, Selasa, (24/9/2024).
JPW juga menilai pentingnya sinergitas antara kepolisian, Bawaslu, KPU dan tim kampanye Paslon Kepala Daerah guna mengantisipasi keributan antar pendukung paslon kepala daerah dipicu karena suara knalpot blombongan ini.
“Perlu dilakukan razia atau operasi lalu lintas terhadap kendaraan bermotor khususnya yang menggunakan knalpot blombongan jangan hanya dilakukan petugas sesekali atau sekedar memuaskan pimpinan,” kata Kamba.
Mestinya aparat kepolisian konsisten menindak para pelanggar aturan lalu lintas, terutama pada saat massa yang melakukan konvoi di jalanan menggunakan knalpot brong.
“Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik atau pendukung paslon yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan,” tambahnya.
JPW juga mendorong Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan untuk memimpin langsung razia knalpot brong atau blombongan ini.
“Aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan sudah tercantum jelas diatur, tinggal inisiatif dan kemauan polisi yang harus bergerak di lapangan ditingkatkan,” pungkas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW.