
FPKS DPRD Kota Yogya : Tarif Retribusi Sampah Jangan Bebani Warga
Yogyakarta, suarapasar.com : DPRD Kota Yogyakarta tengah membahas Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Yogyakarta. Retribusi yang diatur dalam perda ini salahsatunya tentang penyesuaian tarif retribusi sampah.
Wakil Ketua Pansus Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Yogya Nurcahyo Nugroho menekankan penyesuaian tarif retribusi sampah agar jangan sampai membebani warga.
Nurcahyo menyebut besaran tarif pemungutan retribusi sampah non komersil jenis layanan rumah tangga termasuk yang disesuaikan. Dua faktor yang mempengaruhi yaitu perubahan penentuan tarif retribusi berdasarkan bobot atau per kilogram, dan keharusan warga membuang sampah melalui transporter atau penggerobak.
Pemungutan retribusi sampah terutama non komersil jenis layanan rumah tangga sebelumnya dapat dibuang di depo. Retribusi pembayaran per bulan dengan kategori besar Rp 15.000, kategori sedang Rp 10.000, kategori kecil Rp 5.000, serta kategori mikro Rp 3.000. Melalui perubahan tarif dalam raperda tersebut maka dikenakan retribusi sebesar Rp 500 per kilogram untuk sampah tercampur dan Rp 100 per kilogram untuk sampah terpilah.
Nurcahyo meminta pengkajian kembali skema penghitungan per kilogram dalam penetapan retribusi sampah karena berdampak pada kenaikan tarif yang harus ditanggung warga.
“Bila diterapkan retribusi per kilogram harap dikaji lagi agar tidak memberatkan masyarakat, Sebagai utusan fraksi kami maka meminta agar eksekutif melakukan perhitungan ulang terkait rencana tarif tersebut agar tidak memberatkan warga,” tandas Nurcahyo, dari Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (6/2/2025).
Pihaknya juga memberikan catatan sosialisasi terkait tata cara pemilahan sampah yang sampai saat ini belum dilaksanakan secara masif. Apalagi saat ini beredar informasi bahwa mulai 1 Maret 2025 warga tidak dibolehkan lagi membuang sampah di depo. Depo sampah hanya akan menerima sampah dari transporter. Bahkan setiap kelurahan wajib menjembatani warga yang belum berlangganan penggerobak. Sehingga masyarakat akan terbebani dengan dua pungutan yakni retribusi sampah sesuai dengan berat yang dititipkan kepada penggerobak serta jasa penggerobak yang sampai saat ini belum ada standarisasi biaya.
Nurcahyo kembali menegaskan dalam pemandangan umum Fraksi PKS merekomendasikan agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang. Hal itu mengingat waktu yang cukup singkat serta kurangnya sosialisasi serta ujicoba secara masif di masyarakat.
“Jika belum ada langkah yang jelas dalam penanganan dan masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka Fraksi PKS merekomendasikan untuk tidak memungut retribusi sampah rumah tangga non komersial berdasarkan berat sampah sampai permasalahan sampah di Kota Yogya dapat teratasi. Sehingga masih tetap berdasarkan tarif lama,” pungkasnya.
Penjabat (Pj) Walikota Yogya Sugeng Purwanto mengatakan untuk perubahan skema retribusi kebersihan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, konsep perhitungan tarif yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini mengacu pada asas keadilan dan prinsip “polluters pay”, di mana masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber akan dikenakan tarif yang lebih ringan dibandingkan yang tidak melakukan pemilahan,” papar Sugeng saat menyampaikan Jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna di DPRD Kota Yogyakarta, Rabu, (5/2/2025). (Wur/drw)