21 Hari Lagi Bebas Denda Selesai, Mari Bayar Kendaraan Yang Masih Menunggak

21 Hari Lagi Bebas Denda Selesai, Mari Bayar Kendaraan Yang Masih Menunggak

Yogyakarta, suarapasar.com – Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Daerah Istimewah Yogyakarta yang terbentuk dalam SAMSAT melakukan program bebas denda. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan.

Program bebas denda tersebut sudah berjalan dari tanggal 1 Oktober 2022 s.d. 30 November 2022. Dari data yang diambil, pada tanggal 8 November 2022 terdapat 189 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaran sedangkan pada tanggal 8 November 2021 terdapat 306 wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaran di SAMSAT Outlet BPD Piyungan terlihat sangat jauh perbedaan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaran. Dengan arti kata, wajib pajak belum memaksimalkan program bebas denda itu sendiri.

Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak kendaran selama 2 tahun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaran selama 2 tahun akan dihapuskan data kendaraannya. Dengan kata lain kendaraan tersebut akan jadi kendaraan bodong.

“Adanya program bebas denda ini merupakan bentuk stimulus dari samsat kepada masyarakat, karena kendaraan yang lama tidak dibayarkan pajak kendaraannya bisa memanfaatkan program tersebut dengan batas waktu s.d. November 2022,” tambah Dian Rahmasari Jasa Raharja Samsat Outlet Piyungan.

Mari manfaatkan program bebas denda ini, tinggal 21 hari lagi atau kendaraan kalian akan jadi kendaraan bodong.(parang)

60 thoughts on “21 Hari Lagi Bebas Denda Selesai, Mari Bayar Kendaraan Yang Masih Menunggak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *