3 Outlet Penjual Miras Ilegal di Kulon Progo Ditutup
Kulon Progo, suarapasar.com : Tim Patroli gabungan yaitu Personil Polres dan Satpol-PP Kulon Progo menutup outlet penjualan minuman beralkohol ilegal atau tidak berijin di wilayah Kulon Progo. Yakni di tiga lokasi usaha outlet 23 yang ada di Kapanewon Temon, Wates dan Sentolo.
Penutupan outlet usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak berijin di wilayah Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (31/10/2024) menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Iskamto salah satu warga Palihan Temon mengapresiasi langkah penertiban menutup outlet penjualan miras ilegal oleh tim Polres dan Satpol PP Kulon Progo. Penertiban ini mampu menciptakan suasana aman bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan terimakasih, kepada Bapak Polisi serta Bapak Satpol-PP yang mana telah menutup outlet 23 ini yang beralamatkan di Melangsen, Palihan, Temon, Kulon Progo semoga dengan Penutupan outlet 23 ini sudah tidak meresahkan masyarakat,”ujar Iskamto.
Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut aduan masyarakat atas keresahan bahaya miras yang pada akhir-akhir ini sedang berkembang.
Kapolres juga berharap masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam mengontrol dan menyampaikan saran, kritik dan masukan demi terwujudnya Kamtibmas di wilayah Kulon Progo.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan masukan dan informasi terkait peredaran miras di wilayah Kulonprogo. Polri menindaklanjuti masukan tersebut dengan melakukan razia miras dan telah memusnahkan barang buktinya,” ujar Wilson.
“Dengan adanya kolaborasi dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat, maka diharapkan dapat diciptakan suasana yang tentram, tertib dan nyaman di masyarakat,” tambah Wilson. (wds/drw)