8 Pembuang Sampah Sembarangan Di Kota Yogyakarta Dihukum Denda Rp50.000
Yogyakarta, suarapasar.com – Sebanyak delapan orang yang membuang sampah sembarangan di sejumlah wilayah Kota Yogyakarta dijatuhi hukuman denda, masing-masing membayar denda sebesar Rp50.000,00.
Hukuman denda tersebut dijatuhkan oleh hakim tunggal Partono, SH., MH, pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu, 13 September 2023.
Kedelapan terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Hakim Partono menyatakan, apabila hukuman pidana denda Rp50.000,00 tersebut tidak dapat dibayar, maka digantikan pidana kurungan selama 3 bulan.
Mendengarkan putusan hakim tersebut, ke delepan terdakwa pembuang sampah sembarangan ini secara bersamaan memilih membayar denda Rp50.000,00 daripada harus dipidana kurungan selama 3 bulan.(wds,prg)