Vonis Denda Belum Berbanding Lurus Dengan Penurunan Pembuang Sampah Sembarangan, FORPI Ingatkan Peran RT
Yogyakarta, suarapasar.com – Pemkot Yogyakarta sudah beberapa kali membawa kasus pembuang sampah sembarangan, yang merupakan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah ke Pengadilan.
Sejumlah pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta pun telah dikenai sanksi hukuman denda. Namun kenyataannya, hal itu belum membuat warga jera. Tumpukan sampah di sejumlah lokasi masih terlihat.
Anggota Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba yang mengikuti sidang pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Pengadilan Negeri Yogyakarta secara langsung mengatakan meskipun sudah puluhan orang yang divonis bersalah dengan membayar denda, namun dari hasil pemantauan Forpi Kota Yogyakarta di beberapa lokasi tumpukan sampah masih ditemukan.
“Seperti di Jalan Magelang, Kricak, Tegalrejo dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta tepatnya tidak jauh dari Tugu Yogyakarta. Kedua lokasi ini menjadi langganan tempat pembuangan sampah,” kata Baharudin Kamba, usai menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 13 September 2023.
FORPI berharap penegakan hukum bagi mereka yang membuang sampah sembarangan bisa berdampak positif berkurangnya pembuang sampah tidak pada tempatnya di Kota Yogyakarta.
“Harapannya dengan sudah puluhan orang yang divonis bersalah karena membuang sampah sembarang, berbanding lurus dengan berkurangnya tumpukan sampah dipinggir-pinggir jalan,” lanjut Kamba.
Kamba menilai perlunya pelibatan yang optimal unsur terkecil Ketua RT dan perangkat kampung untuk mengajak warga mengelola sampah dengan baik, sehingga tidak dibuang begitu saja di pinggir jalan. Pengelolaan sampah yang optimal tidak hanya membuat lingkungan bersih namun juga bisa menambah pendapatan, meningkatkan ekonomi warga
“Tawaran yang bisa dijadikan solusi adalah melibatkan dari unsur terkecil dari bawah yakni Ketua RT dan perangkat kampung setempat. Artinya bagaimana sampah bisa dijadikan income bagi warga namun problemnya adalah tidak semua wilayah memiliki lahan yang luas untuk pengelolaan sampah,” tutur Kamba.(wds,prg)