Tim Pembina Samsat Kulon Progo Sosialisasi di Kelurahan PengasihTim Pembina Samsat Kulon Progo Sosialisasi di Kelurahan Pengasih

Tim Pembina Samsat Kulon Progo Sosialisasi di Kelurahan PengasihTim Pembina Samsat Kulon Progo Sosialisasi di Kelurahan Pengasih

Kulon Progo, suarapasar.com – Bebas denda tinggal beberapa hari lagi, Tim Pembina Samsat Kulon Progo melakukan sosialiasi di Kelurahan, kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat, 15 september 2023 tepatnya pukul 08:00 WIB.

 

Wahyu Agung selaku penanggungjawab Jasa Raharja Samsta Kulon Progo beserta Kepala seksi penagihan Samsat Kulon Progo Ari dan Tim melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus sosialisasi UU no 22 tahun 2009 pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

 

Pada kunjungannya, Wahyu beserta tim Samsat Kulon Progo diterima langsung oleh Lurah Pengasih Haryana, beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan tim Samsat Kulon Progo dalam rangka sosialisasi UU No 22 tahun 2009 pasal 74 sekaligus penyampaian program dari pihak Jasa Raharja dalam rangka akan memberikan bantuan dana untuk sarana prasarana di lingkungan wilayah kelurahan pengasih.

 

“Mudah mudahan hal ini akan menimbulkan dampak yang positif bagi warga sekitar Kelurahan Pengasih,” katanya.

 

Wahyu juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama selama ini baik dengan Samsat Kulon Progo, bahwasanya kelurahan Pengasih sudah banyak membantu Jasa Raharja dalam melakukan pendataan kendaraan bermotor yang menunggak di wilayah lingkungan Kelurahan Pengasih.

 

“Mudah mudahan dengan diberikannya reward bantuan dari pihak Jasa Raharja kepada Kelurahan Pengasih, masyarakat yang berada tinggal di lingkungan pengasih lebih taat dalam membayar pajak kendaran bermotor dan SWDKLLJ,” ujarnya.

 

Wahyu juga menghimbau kepada lingkungan Kelurahan Pengasih, selain sadar akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor juga tetap selalu berhati hati dalam berkendara di jalan raya, taati tata tertib rambu rambu lalu lintas, dikarenakan kecelakaan terjadi selalu didahului dengan sebuah pelanggaran lalu lintas.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *