Jasa Raharja Pastikan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Sedayu-Gesikan Terima Santunan

Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja tingkat I Bantul, melaksanakan kegiatan survei di rumah duka korban kecelakaan lalu lintas atas nama Mardi Harjono/Slamet warga desa Sungapan RT 75 Argodadi Sedayu Bantul pada hari Senin, 18 September 2023.

 

Petugas Jasa Raharja Panggung basuki, saat melaksanakan survei ke rumah duka ditemui ahli waris korban dan turut mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban.

 

“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Sedayu-Gesikan, sungapan, argodadi, kec. sedayu, Kabupaten Bantul pada tanggal 10 September 2023 antara pengendara spm honda dengan pengendara sepeda ayun. Korban sempat mendapat perawatan di RS PKU Muhammadiyah Gamping kemudian meninggal pada tanggal 15 September 2023,” kata Panggung Basuki.

 

Setelah mendapat informasi korban kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Bantul kemudian melaksanakan kegiatan survei di rumah duka guna melakukan validasi dan keabsahan ahli waris dari korban tersebut.

 

Lebih lanjut Panggung Basuki mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh jasa raharja sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

 

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh jasa raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai peraturan menteri keuangan RI no 16 tahun 2017,” katanya.

 

Selain itu, Panggung Basuki juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar pkb/swdkllj, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari swdkllj yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *