Jasa Raharja Serahkan Santunan 2 Ahli Waris Korban Laka Kurang Dari 12 Jam
Gunungkidul, suarapasar.com – Pukul 5.00 WIB tanggal 22 September 2023 Petugas Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Isnanto Agus Prabowo menerima informasi dari rekan penyidik laka Polres Gunungkidul yang memberikan informasi ada warga kapanewon tepus mengalami kecelakaan dan meninggal dunia pada kurang lebih jam 4.00 WIB, kemudian paginya Isnan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas wilayah Kapanewon Tepus yaitu wilayah paling selatan wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Dalam waktu kurang dari 1 jam, diperoleh data lengkap berkaitan dengan ke ahli waris korban. Selang 1 jam kemudian diperoleh informasi kembali bahwa terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang kali ini merupakan warga Kapanewon Ngawen, kali ini wilayah tersebut merupakan wilayah paling utara Gunungkidul.
Kembali berkat koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan juga aparat desa setempat, santunan juga dapat segera diserahkan kepada ahli waris korban pada hari itu jugq Jumat, 22 september 2023.
Jasa Raharja DIY melalui Penanggungjawab Samsat Gunungkidul Isnanto Agus Prabowo juga menyampaikan untuk selalu berkomitmen memberikan pelayanan dengan mudah dan cepat sesuai prosedur yang ada, bahkan bersedia on call 24 jam untuk dapat memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan agar segera mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit, serta berkomitmen untuk melakukan proses pembayaran klaim dengan rata-rata 7 hari dari pasien pulang.
Dalam kesempatan ini, Isnanto juga menyampaikan himbauan untuk semua warga masyarakat khususnya wilayah gunungkidul, untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam berkendara utamanya saat berkendara dengan kendaraan roda dua.
“Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat,” tambah Isnan.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang sah menurut Peraturan Undang-Undang yang Berlaku yaitu sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka akan dijamin biaya perawatannya di Rumah Sakit oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
Kepala Cabang Jasa Raharja DIY Imam Mustofa menambahkan, kegiatan Operasi Gabungan ini merupakan Kegiatan Rutin dalam Operasi Patuh Progo, dalam hal ini Jasa Raharja juga turut melakukan pengecekan masa laku kendaraan roda empat dan roda dua, serta IWKBU Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Gunungkidul.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat tertib dan patuh dalam mengemudi atau berkendara, maupun dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ,” kata Imam.(ags,prg)