OJK Berkomitmen Terus Tingkatkan Governansi Dan Integritas
Yogyakarta suarapasar.com – Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen meningkatkan kualitas governansi dan integritas sebagai amanah Undang-Undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Salah satu upaya untuk memperkuat kualitas dan integritas laporan keuangan di sektor jasa keuangan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan di Indonesia.
Sejalan dengan semangat OJK tersebut, Kementerian BUMN melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 tahun 2023 terus mendorong peran strategis BUMN dalam memajukan perekonomian nasional dengan wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Salah satunya diwujudkan peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indoneia dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan dalam rangka mewujudkan penguatan governansi yang baik, penegakan integritas, dan independensi pelaporan keuangan yang kredibel dan berkualitas secara berkelanjutan, diperlukan adanya sebuah inisiatif yang membangun upaya penguatan governansi dan integritas sektor jasa keuangan, termasuk BUMN sebagai salah satu pelaku ekonomi yang memiliki peran strategis dalam sistem perekonomian nasional.
“Forum ini menjadi wadah yang sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi regulator, industri jasa keuangan, BUMN, dan stakeholder terkait dalam penguatan governansi, pengendalian internal, dan integritas terhadap pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan. Kolaborasi yang kuat dan harmonis antar pihak-pihak terkait akan menjadi fondasi kokoh bagi kemajuan sektor keuangan di daerah kita,” ungkap Sri Sultan pada Forum Penguatan Governansi dan Integritas Pelaporan Sektor Jasa Keuangan di Royal Ambarrukmo Yogyakarta (26/09/2023).
Pada forum ini juga dilakukan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2023 tentang penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan serta ketentuan terkait dalam rangka mendukung terciptanya disiplin pasar, penyediaan informasi keuangan yang berintegritas, berkualitas, dan kredibel bagi publik demi mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kolaborasi OJK dengan para pemangku kepentingan, khususnya BUMN dalam rangka penguatan governansi, pengendalian internal dan integritas terhadap laporan keuangan di sektor jasa keuangan. Pada kesempatan kali ini kami juga akan memberikan overview pada POJK Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,” ungkap Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Isabella Wattimena.
Shopie juga menjelaskan dalam rangka penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik pemerintah telah menerbitkan UU P2SK dan dalam UU tersebut antara lain telah diatur ketentuan terkait governansi dan pelaporan keuangan. OJK sebagai regulator juga telah mengeluarkan berbagai regulasi dalam rangka penguatan governansi, peningkatan kualitas laporan keuangan, dan penegakan integritas. Antara lain melalui POJK Nomor 9 tahun 2023, POJK Nomor 8 tahun 2023, POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan sebagainya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan OJK akan terus memastikan bahwa seluruh kegiatan sektor jasa keuangan menerapkan praktik governansi dan manajemen risiko yang lain dengan menjunjung tinggi integritas. Selain itu OJK juga akan memberikan kepastian hukum termasuk perlindungan kepada konsumen.
“Kami meyakini bahwa penguatan governansi dan meningkatan integritas secara berkelanjutan merupakan tanggungjawab bersama sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Namun sinergi dan kolaborasi menjadi kunci untuk kesuksesan untuk mencapai sektor jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya. (Wur)