12 Raperda Akan Dibahas di 2024, 6 diantaranya inisiatif DPRD
Yogyakarta suarapasar.com : 12 Raperda siap dibahas di DPRD DIY pada 2024. Dari jumlah itu, 9 raperda prioritas, terdiri dari 6 raperda inisiatif DPRD DIY dan 3 lainnya merupakan raperda inisiatif Pemda DIY. Selain itu, terdapat pula 3 Raperda dan atau Perda Istimewa Kumulatif Terbuka Tahun 2024.
“Enam Raperda yang diinisiasi oleh DPRD DIY yaitu Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Pelabuhan Perikanan Pantai, Raperda tentang Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer dan Warisan Dunia, Raperda tentang Pembinaaan Olahraga Daerah, Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan,” kata Yuni Satia Rahayu, Ketua Bapemperda, saat rapat Bapemperda di Gedung DPRD DIY, Rabu (27/09/2023).
Sementara itu, Reza Agung Dwi Kurniawan, S.H., M.H., dari Biro Hukum menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan inventarisasi ke perangkat daerah yang ada DIY dan untuk saat ini sudah ada beberapa OPD yang memberikan usulannya. Biro hukum tidak akan memroses usulan OPD yang penyusunan Naskah Akademiknya baru dibuat tahun 2024.
”Untuk raperda sudah ada beberapa OPD yang masuk usulan ke biro hukum tetapi setelah kami melakukan diskusi dengan OPD yang bersangkutan ternyata ada yang usulannya baru dibuatkan NA nya ditahun 2024. Untuk sementara kita keluarkan dari usulan dari pemda DIY karena NA nya belum tersedia,” jelas Reza.
Selanjutnya Reza mengungkapkan 3 raperda yang diajukan Pemda DIY yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Dr. Drs. H. Aslam Ridlo, M.Ap., menanggapi terkait waktu yang diminta Bappeda untuk Raperda RPJPD 2025-2045 agar bisa diundangkan bulan April 2024. Menurunya hal tersebut terlalu beresiko karena mekanisme pembahasan di Pansus diluar kewenangan Bapemperda.
”RPJPD kalau Bappeda itu menargetkan April di undangkan, ini kalau misalnya kita menata di triwulan pertama apakah tidak beresiko nanti ketika pembahasannya molor sehingga tidak tercapai di bulan April 2024. Kita tidak bisa menjamin untuk April bisa diundangkan karena kita tidak bisa memastikan mekanisme pembahasan di pansus harus sesuai time line nya kami tidak punya kewenangan untuk itu,” terang Aslam. (wur/prg)