Jasa Raharja Beri Santunan Cacat Tetap Korban Laka di Jalan Hos Cokroaminoto
Kota Yogyakarta, suarapasar.com – Jasa Raharja Cabang Yogyakarta menyerahkan santunan cacat tetap kepada korban kecelakaan lalu lintas bernama Devandrea Darmadita (15) yang sebelumnya mengalami kecelakaan di Jalan Hos Cokroaminoto Wirobrajan Yogyakarta pada tanggal 13 November 2022.
Korban sebelumnya telah mendapatkan santunan penggantian biaya perawatan melalui mekanisme overbooking di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.
Pada hari Minggu, 1 Oktober 2023 di Kantor PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, korban beserta keluarga datang ke kantor Jasa Raharja Cabang Yogyakarta untuk mengajukan claim berupa cacat tetap. Kasubag Admin Santunan Erwin beserta PA Santunan Ari Tomi melalukan pengecekkan terhadap korban. Setelah selesai pengecekan, korban mengalami kelumpuhan pada tangan kiri.
Usai semuanya dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan, santunan diserahkan kepada korban melalui mekanisme transfer ke rekening. Kasubag Admin Santunan Erwin menyampaikan turut prihatin atas musibah yang dialami korban dan berharap semoga santunan yang diserahkan dapat bermanfaat bagi korban.
Korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami cacat tetap yang merupakan akibat langsung dari kecelakaan, berhak memperoleh santunan maksimal sebesar Rp50 juta. Cacat tetap yang dijamin adalah cacat tetap yang berdasarkan penetapan oleh dokter dan terjadi dalam kurun waktu 365 hari sejak kecelakaan. Besar nilai santunan tergantung persentase cacat tetap dialami mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ana juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas serta saling menghargai sesama pengguna jalan.(ags,prg)