Kembalikan Kejayaan Batik, Komoditas Berbasis Seni Budaya Bernilai Ekonomi Tinggi

Kembalikan Kejayaan Batik, Komoditas Berbasis Seni Budaya Bernilai Ekonomi Tinggi

 

Yogyakarta, suarapasar.com : Kini, 14 tahun sudah batik ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO.

Afif Syakur, Desainer, Ketua III Pelaksana Harian Paguyuban Pecinta Batik Sekar Jagad

Afif Syakur, Ketua III Sekar Jagat Pelaksana Harian menyebutdi masa lalu batik merupakan barang mewah memiliki nilai ekonomi yang tinggi, bahkan karena nilai ekonomi yang tinggi itu batik bisa digadaikan.

Afif pun berharap batik akan terus mengikuti perkembangan bahkan menjadi trendsetter dunia, menjadikan batik sebagai komoditas karya seni budaya.

“Yang perlu harus kita selalu perjuangkan adalah bagaimana batik ini mampu mengikuti trend, dan mengangkat batik ini sebagai satu karya seni. Itu memang memerlukan waktu, kalau kita lihat jaman dulu bahwa batik ini seperti sesuatu yang hanya kalangan tertentu saja yang memiliki batik, karena batik jaman dulu itu barang mewah, mampu bisa digadaikan, nah pada saat itu saya ingin mengembalikan pada saat ini, bahwa kemampuan atau posisi batik ini sebagai karya seni,” terang Afif.

Afif mencontohkan ada tokoh-tokoh batik, seniman batik yang mengangkat batik ini sebagai tempat yang kedudukannya lebih tinggi dengan harga jual yang fantastis. Batik sebagai karya seni bernilai ekonomi tinggi setara dengan brand-brand besar internasional. Agar harapan ini terwujud tentu membutuhkan dukungan pemerintah sehingga batik Indonesia semakin berkelas di dunia fashion internasional.

“Jadi saat ini sudah nampak ada batik yang harganya sampai Rp 50-75 juta. Kalau bagi saya dikatakan gila orang jual batik Rp 50juta. Saya katakan Louis Vuitton bisa menjual harga tas seharga 100juta, why not kenapa enggak, karena mendudukan ini sebaga karya seni. Batik ini suatu komoditas berbasis budaya jadi satu karya seni, yang murah-murah biarkan sebagai komoditas ekonomi, karena yang murah memang dibutuhkan masyarakat batik yang murah. Tapi ini sebagai karya seni juga harus dijunjung tinggi, ini kita perlu diplomasi kedepan bagaimana pemerintah melalui Kemenlu mempromosikan posisi batik sebagai karya seni,” harapnya.

 

Afif Syakur menambahkan paguyuban pecinta batik Indonesia Sekar Jagat akan selalu mendampingi ukm untuk memajukan kreatifitas batik untuk masa depan. selain itu juga berusaha kepada masyarakat luas menanamkan apa itu batik yang sebenarnya, dan memberikan keleluasaan kepada generasi muda untuk menjadi empu-empu batik yang baru.

 

“dimana batik masa depan itu bentuknya tidak akan seperti itu, sebagai budaya itu mungkin sebagai simbol, sebagai kehidupan masyarakat dari lahir sampai meninggal. Tapi sebagai kreatifitas kekinian batik masa depan kita membutuhkan teman-teman yang muda ini untuk berkreasi, baik tentang trend warnanya, penyederhanaan motif, atau motif-motif baru yang menurut kami dengan proses batik ini akan menjadikan batik akan lebih luas dan indah dan kami juga bangga, bahwa saat ini sudah mulai banyak pendokumentasian motif daerah yang dituangkan dalam sebuah motif batik, jadi ada batik kalimantan, batik sulawesi, dsb. Ini menandakan, bahwa karya seni dengan proses batik itu mempunyai kelebihan yang tinggi. karena batik itu sebuah proses, jadi bukan hanya fisik tapi proses, itu yang kita tanamkan, kita sebarluaskan,” pungkas Afif.

Perajin menunjukkan karya Batik Nitik, yang juga merupakan Indikasi Geografis asal Jetis Bantul saat pameran di Jogja Expo Center beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional.

Peringatan ini berawal, Batik Indonesia didaftarkan untuk mendapat status intangible cultural heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta oleh kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, mewakili Pemerintah Indonesia dan komunitas batik Indonesia, pada 4 September 2008.

 

Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi, dan batik dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009. Pada sidang dimaksud, batik resmi terdaftar di UNESCO sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi.

 

Setelah itu, Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan hari Batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

 

Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo kala itu menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. (wur/prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *