Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Evaluasi Program Bebas Denda Selama 2 Bulan

Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Evaluasi Program Bebas Denda Selama 2 Bulan

Kota Yogyakarta, suarapasar.com – Menindaklanjuti peraturan Gubernur DIY No.39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023. Perpanjangan Waktu Bebas Denda PKB BBNKB, SWDKLLJ Tahun Lalu & Tahun-tahun lalu, yang semula s.d. 30 September 2023 menjadi s.d. 31 Oktober 2023.

 

Pada Hari Senin, 2 Oktober 2023 di ruang rapat kantor PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta melakukan evaluasi program bebas denda selama 2 bulan ini. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang, Kepala Bagian Operasional, Kepala Sub Bagian SW & Humas, dan Penanggung Jawab Samsat se-DIY.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang Imam Mustofa mengatakan, terima kasih atas usaha teman-teman Penanggungjawab dalam bersinergi dengan KPPD DIY Samsat masing-masing dengan memberikan edukasi kepada masyarkat yang memanfaatkan program bebas denda ini, dengan adanya perpanjangan ini bisa memberikan dampak yang positifi bagi masyarakat yang belum memanfaatkan program ini sampai s.d. tanggal 30 Oktober 2023.

 

Selain itu Kepala Bagian Operasional juga memberikan tambahan kepada Penanggungjawab Samsat agar selalu memberikan saran kepada KPPD DIY samsat masing-masing, dengan adanya perpanjangan program bebas denda ini diharap dapat berkoordinasi dengan KPPD Samsat masing-masing terkait wilayah mana yang masih memiliki tunggakan yang tinggi.

 

“Kami sediakan Spanduk dan Flyer tentang program bebas denda, sehingga masyarakat mengetahui dan bisa melakukan pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

 

Semoga dengan adanya evaluasi ini bisa memberikan dampak yang positif bagi pendapatan cabang Yogyakarta, selain itu adanya perpanjangan program bebas denda ini bisa mempengaruhi masyarakat yang belum mengetahui informasi bebas denda segera memanfaatkanya.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *