Jasa Raharja Serahkan 10 Set Perlengkapan Tong Sampah ke Pengurus NAPERWAS

Jasa Raharja Serahkan 10 Set Perlengkapan Tong Sampah ke Pengurus NAPERWAS

Kulon Progo, suarapasar.com – Bertempat di Aula pertemuan Wisata Waduk Sermo Kulon Progo, PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pilar Lingkungan berupa penyerahan 10 set perlengkapan kebersihan tong sampah di mana program ini merupakan kepedulian Jasa Raharja untuk lingkungan bersih tanpa sampah yang membuat hidup lebih sehat dan indah.

 

Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, Imam didamping oleh Staf Keuangan, Akun dan TJSL menyerahkan  secara simbolis bantuan tong sampah kepada Suwarno pengurus NAPERWAS (Nakhoda Perahu Wisata Waduk Sermo).

 

“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang berkunjung ke sini telah tersedia bak sampah dan tidak bingung membuang sampah di kawasan wisata Waduk Sermo. Dan dapat menumbuhkan rasa kepedulian untuk menjaga kebersihan pantai. Juga diharapkan keberadaan tempat sampah ini bukan hanya sebagai hiasan saja, tapi bisa bermanfaat untuk semuanya,” ungkap Suwarno.

 

Kepala Cabang menghimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan tetap menjaga lingkungan Wisata Waduk Sermo ini tetap bersih dengan dan memanfatkan adanya bak sampah bantuan dari Jasa Raharja kawasan wisata Waduk Sermo lebih bersih dan nyaman dikunjungi.

 

Dalam kegiatan ini Jasa Raharja juga turut memberikan sosialisasi tentang tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendaraan kepada pemilik angkutan umum supaya berhendak berhati-hati berkendaraan di jalan raya dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jalan, serta Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

 

Selain itu adanya program bebas denda di wilayah D. I. Yogyakarta s.d. 31 Oktober 2023 juga disampaikan agar masyarakat memanfaatkan program tersebut sehingga diharapkan masyarakat yang telah mengetahui dapat segera melunasi pajak kendaraan bermotornya untuk menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, di mana kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan di jalan.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *