Stigma Negatif Sulit Dihilangkan, SIGAB Minta DPRD DIY Dukung RUU Penghapusan Diskriminasi

Yogyakarta,suarapasar.com : Diskriminasi kepada kelompok rentan masih sering terjadi di lingkungan masyarakat. Stigma negatif terhadapnya masih sangat sulit untuk dihilangkan. Lembaga Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia menyampaikan aspirasi di DPRD DIY, Kamis (12/10/2023).

 

Audiensi ini untuk meminta dukungan DPRD DIY dalam membentuk RUU penghapusan segala bentuk diskriminasi yang komprehensif guna memberikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban diskriminasi.

 

Perwakilan dari IPPI DIY, Dyah, memaparkan tiga permasalahan yang ditemukan di lapangan terkait kasus diskriminasi. Kasus pertama yaitu ODHA pengidap TBC yang ditolak oleh lingkungannya karena masa lalunya. Kasus kedua yaitu terjadi pada anak-anak dengan HIV/AIDS yang juga berstatus yatim piatu dan tidak diasuh oleh keluarganya. Kasus ketiga terjadi pada seorang perempuan yang mengalami kekerasan dan mengidap HIV/AIDS.

 

“Dari tiga kasus yang ada, masyarakat termasuk keluarga yang memiliki stigma negatif dan melakukan diskriminasi menjadi pelaku atas penderitaan yang dialami oleh korban. Maka dari itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwa penderita juga merupakan warga negara indonesia yang harus dilindungi hak-haknya dengan dibentuknya RUU penghapusan diskriminasi,” kata Dyah.

 

Purwanti, perwakilan dari SIGAB Indonesia berharap RUU penghapusan diskriminasi ini nantinya dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak yang masuk kelompok rentan.

 

”Kami berharap ini juga menjadi salah satu bagian dari penghapusan diskriminasi sehingga anak-anak usia anak kawan rentan ini terpantau mereka akan masuk sekolah dimana kemudian mendapatkan akses pendidikan,” harap Purwanti.

 

Imam Taufik, Sekretaris Komisi D DPRD DIY, meminta SIGAB untuk membuat laporan terkait permasalahan dan kebutuhan lembaga untuk bersama-sama dibahas oleh Dinas Sosial dan dinas lainnya, agar Komisi D mempunyai pemahaman yang utuh tentang kebutuhan dan persoalan yang dihadapi komunitas rentan.

 

Selanjutnya, menanggapi hal yang berkitan dengan RUU, Imam menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD DIY sebagai bentuk dukungan politis untuk dibahas bersama dalam pengambilan sikap karena RUU sendiri merupakan kewenangan pusat dalam hal ini DPR RI.

 

”Karena menyangkut RUU tentu yang mempunyai kewenangan di pusat tentu kalau kelembagaan kami tidak bisa memberikan apa tapi mungkin bisa dikoordinasikan dengan pimpinan dewan nanti serah kelembagaan itu ada sikap terkait dengan dukungan terhadap RUU anti diskriminasi, ” terang Imam.

 

Disampaikan juga bahwa DIY sudah memiliki Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang didalamnya memuat sila ke lima yaitu ’Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, artinya seluruh warga negara indonesia harus berlaku adil dan mendapatkan keadilan yang sama.

 

”Kalau di kita di DIY sudah ada perda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan jadi kalau kita sebenarnya itu sudah mencakup dalam pancasila ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia artinya harus berlaku adil pada semuanya. Kalau di DIY itu bisa menjadi acuan bahwa kita tidak boleh melakukan diskriminasi terutama pada warga DIY karna kan perda itu perda yang lingkupnya DIY,” jelas Imam.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *