Jasa Raharja Gelar Operasi Razia Gabungan Terpadu Bersama Dinas Perhubungan Gunungkidul di Jalan Raya Wonosari

Jasa Raharja Gelar Operasi Razia Gabungan Terpadu Bersama Dinas Perhubungan Gunungkidul di Jalan Raya Wonosari

Gunungkidul, suarapasar.com – Jasa Raharja Samsat Gunungkidul melakukan sinergi Operasi Razia Gabungan Terpadu 2023 Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dan Satlantas Polres Gunungkidul. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 di Jalan Raya Wonosari, Sambirejo Semanu Gunung Kidul Regency Special Region of Yogyakarta.

 

Jasa Raharja DIY melalui Petugasnya di Samsat Gunungkidul melaksanakan kegiatan Operasi Razia Gabungan yang di inisiasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Polres Gunungkidul di Jl. Wonosari-Jogja Siyono Kidul Logandeng Kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Operasi ini berfokus pada mengcek surat-surat kendaraannya seperti KPS Izin Trayek, Izin Usaha Angkutan, serta KIR. Dalam kegiatan tersebut terjaring 21 KBM dilakaukan U-Tilang oleh pihak kepolisian diberikan Peringatan/Teguran dan Himbauan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, khususnya SWDKLLJ, Pajak Kendaraan Bermotor, serta Iuran Wajib bagi Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Segera Kewajiban PKB-nya.

 

Isnanto Agus Prabowo, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul menerangkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengemudi terhadap masyarakat dalam menggunakan jalan dan kepatuhan PKB di wilayah Gunungkidul, dan juga tak kalah penting dapat mengurangi tingkat laka lantas yang terjadi di wilayah kabupaten Gunungkidul.

 

Isnanto menambahkan, santunan kecelakaan lalu lintas itu bersumber dari SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan masyarakat tiap tahun di Samsat.

 

Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang sah menurut Peraturan Undang-Undang yang Berlaku yaitu sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban Luka-luka akan Dijamin Biaya Perawatannya di RS oleh Jasa Raharja sampai dengan Maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

 

Kepala Cabang Jasa Raharja DIY Imam Mustofa menambahkan, kegiatan Operasi Gabungan ini merupakan kegiatan rutin dalam Operasi Patuh Progo, dalam hal ini Jasa Raharja juga turut melakukan pengecekan masa laku kendaraan roda empat dan roda dua, serta IWKBU Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Gunungkidul.

 

“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat Tertib dan Patuh dalam Mengemudi atau Berkendara, maupun dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ,” kata Imam.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *