Jasa Raharja Pastikan Korban Laka di Jalan Simpang 3 UIN Sleman Dapat Santunan
Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman, Ricky Permana pegawai Bidang Pelayanan memastikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 26 Mei 2022 yang terjadi di jalan. Laksda Adisucipto km 5 (tepatnya di simpang 3 UIN) Caturtunggal Depok Sleman.
Menurut ronologi kejadian, awal semula sepeda motor Yamaha Lexi nomor polisi (-) terbakar melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhenti karena lampu trafik menyala merah sesaat kemudian dari belakang datang mobil Xenia dengan nomor polisi AD 1483 LP tidak memperhatikan lampu trafik yang menyala merah sehingga menabrak motor Yamaha Lexi yg berhenti didepannya sampai terpental sejauh 30 m dan sepeda motor Yamaha Lexi terbakar, karena jarak terlalu dekat dan kurang hati hatinya pengemudi Mobil Xenia AD 1483 LP maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut.
Terkait dengan santunan kepada ahli waris atas nama Abimanyu Panji Darmawan (korban) pengendara sepeda motor Yamaha Lexi nomor polisi (-), Jasa Raharja Sleman berkoordinasi dengan unit Laka lantas Polres Sleman dan perangkat desa setempat. Dengan pelayanan jemput Bola ke rumah ahli waris Tambak Bayan Caturtunggal Depok Sleman. Untuk ahli waris merupakan ayah korban karena korban masih pelajar dan belum menikah, segera kami bayarkan Hari Jumat.
Disisi lain, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta Triadi ikut prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia agar tetap sabar dalam menghadapi musibah kecelakaan ini.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja. Korban yang terjamin oleh jasa raharja diberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp.50jt, pelayanan kami memang luar biasa hanya kami masih prihatin banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan, kami menghimbau kepada pengendara roda 2 maupun roda 4 untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan menjaga kondisi diri sendiri (tidak mengantuk dan tetap konsentrasi)agar terhindar dari musibah kecelakaan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Triadi Juga menghimbau bagi masyarakat pembayaran PKB dan SW Jasa Raharja di samsat kami Kelola dan salah satunya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami musibah luka luka atau meninggal dunia dalam hal kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh jasa raharja.
“Ada Hak terntunya juga ada kewajiaban, kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta pemilik kendaraan angkutan umus (bus dan minibus plat kuning) wajib menyetorkan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang setiap tahun karena dari dana tersebut PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan,” jelas Triadi.(parang)