Komisi C DPRD DIY Desak Tambang Ilegal Sumberharjo Prambanan Ditutup

Komisi C DPRD DIY Desak Tambang Ilegal Sumberharjo Prambanan Ditutup

Yogyakarta, suarapasar.com : Merespon laporan dugaan Galian C Ilegal di Padukuhan Sengir dan Padukuhan Dayakan,Kalurahan Sumberharjo, Prambanan, Sleman, Komisi C DPRD DIY mengunjungi langsung lokasi pada Kamis (26/10/2023).

 

Lurah Sumberharjo, Prambanan, Sleman, Kurniawan Widiyanto mengatakan terdapat dua lokasi Galian C di Kalurahan Sumberharjo yang tidak jelas perizinannya.

 

“Meskipun lokasi galian merupakan tanah milik pribadi, kegiatan pertambangan dikhawatirkan merugikan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa warga akan menerima praktik pertambangan tersebut jika masalah perizinan sudah diselesaikan,” katanya.

 

Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas PUP ESDM DIY, Yustina Ika menyatakan dua lokasi pertambangan di Kalurahan Sumberharjo secara tata ruang tidak termasuk dalam wilayah pertambangan sehingga izin pertambangan tidak dapat diterbitkan. Ia juga menegaskan bahwa praktik pertambangan tersebut belum pernah mengajukan permohonan izin. DPU-PESDM bersama Tim Pengawasan Terpadu pernah mengimbau untuk menghentikan kegiatan.

 

“Sampai saat ini, sampai sejauh ini, untuk dua lokasi ini belum pernah memohon. Apalagi di permohonan rekomendasi DPU-PESDM, masuk permohonannya ke DPMPTSP saja untuk IUP Penjualan belum ada,” tegasnya.

 

Pada kegiatan tersebut, Sri Agustin W, perwakilan dari DLHK DIY juga mempertegas bahwa praktik pertambangan tersebut belum pernah mengajukan rekomendasi lingkungan.

 

Setelah mendapatkan kesimpulan bahwa praktik pertambangan Galian C di Kalurahan Sumberharjo Illegal, Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin mendesak pihak yang berwenang untuk tidak hanya menghimbau melainkan menghentikan kegiatan tersebut. Menurut Gimmy, meskipun kegiatan tersebut merupakan bagian dari Proyek Nasional, praktik pertambangan tetap perlu diberhentikan selama belum ada izin resmi dan merugikan masyarakat.

 

“Stop! Itu permintaan saya kalau memang belum ada perizinannya. Kalau sudah ada izinnya ya nggak masalah,” tegas Gimmy Rusdin.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *