Puluhan Anak SD Belum Miliki Akta Lahir, FORPI Minta Disdukcapil Beri Perlakuan Khusus
Yogyakarta, suarapasar.com : Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan ada 62 siswa sekolah dasar di Kota Yogyakarta yang belum memiliki akta kelahiran anak.
Yang tersebar diberbagai baik sekolah negeri maupun swasta.
“Kebanyakan status kependudukan luar kota Yogyakarta,” kata Baharudin Kamba, Anggota FORPI Kota Yogyakarta, Selasa, (31/10/2023).
Baharudin Kamba menjelaskan berbagai macam alasan anak belum memiliki akta lahir mulai dari belum diurus karena belum ada biaya, belum dibuatkan, ditinggal kerja merantau, anak adopsi, dokumen belum valid, tinggal di panti, akta lahir hilang, orangtua tidak memiliki dokumen pernikahan resmi, anak lahir di luar negeri, surat kelahiran bermasalah, menunggu pemutihan, sejak kecil ikut orangtua angkat, akta anak tidak tercantum nama ayah dan ibu, ayah ibu tidak menikah sehingga tidak berani mengurus surat, tidak menindaklanjuti saran dan fasilitas yang disediakan sekolah, belum memiliki kartu keluarga, orangtua tidak mau mencari, orangtua sudah bercerai dan anak ikut saudara hingga masih dalam proses pembuatan.
Jumlah 62 siswa yang belum memiliki akta kelahiran terbilang cukup banyak dengan berbagai alasan yang disampaikan. Padahal, akta kelahiran merupakan hak setiap anak yang harus dimiliki.
Karena akta merupakan bentuk tanggungjawab dan perlindungan orangtua terhadap anak, maka FORPI menilai, negara dalam hal ini Disdukcapil Kota Yogyakarta harus memfasilitasinya.
“Bagi anak yang belum memiliki akta lahir harus ada perlakuan khusus atau privilege,” katanya lagi.
Dari data yang Forpi Kota Yogyakarta peroleh untuk siswa kelas satu yang belum memilik akta lahir sebanyak 16 siswa, sementara kelas dua ada 10 siswa yang belum memilik akta lahir, kemudian kelas tiga ada 12 siswa, lalu ada 10 siswa kelas empat yang belum memiliki akta lahir, selanjutnya ada 8 siswa kelas lima yang belum punya akta lahir dan terakhir kelas enam ada 5 yang belum memiliki akta lahir.
Forpi Kota Yogyakarta meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Disdukcapil) Kota Yogyakarta dalam waktu yang tidak lama untuk menerbitkan akta lahir siswa yang belum memiliki akta lahir tersebut. Selain itu, orangtua juga turut andil untuk membantu dalam proses penerbitan akta lahir anak yang belum memiliki akta lahir.
“Karena kepemilikan akta kelahiran anak merupakan sebuah kewajiban negara yang harus dipenuhi,” tegas Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta.