Tim Pembina Samsat Kulon Progo Sosialisasi Kesamsatan di Kecamatan Kalibawang
Kalibawang, suarapasar.com – Pada hari Selasa, 14 November 2023 tepatnya pukul 09:00 WIB Wahyu Agung selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo bersama KPPD Samsat Kulon Progo, Kanit Regident Polres Kulon Progo, dan Anggota DPRD komisi B Yogyakarta melakukan kegiatan sosialisasi Kesamsatan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja bertempat di Kecamatan Kalibawang Kulon Progo.
Kedatangan TIM Pembina Samsat Kulon Progo disambut hangat oleh Camat Kalibawang Kulon Progo, beliau menyampaikan selamat datang dan memberikan apresiasi kepada Samsat Kulon Progo atas pencerahan sosialisasi terkait Kesamsatan baik dari layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan cara kepengurusan santunan Jasa Raharja.
Sosialisasi dibuka oleh Sugeng selaku Kepala KPPD Samsat Kulon Progo, beliau menyampaikan inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon Progo dalam memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor antara lain seperti MITAYANI yaitu layanan unggulan Samsat Kulon Progo dalam melakukan jemput bola kepada wajib pajak yang menunggak masa pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Selain itu ada Takon AKU yaitu layanan 24 jam melalui media Whatsapp disitu ada tata cara dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kepengurusanan santunan Jasa Raharja, selain itu juga ada SMS Whatsapp Blasht yang tujuannya pemberitahuan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang akan jatuh tempo.
Wahyu menyampaikan bahwa Jasa Raharja Yogyakarta sudah bekerjasama dengan 66 rumah sakit baik swasta maupun negeri, khusus di Kabupaten Kulon Progo sudah bekerjasama dengan 9 rumah sakit, hal ini bertujuan agar untuk mempermudahkan layanan kami kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang tentunya terjamin Jasa Raharja.
“Dan data kami sudah online dengan pihak kepolisian, jadi bila ada korban kecelakaan lalu lintas yang sudah lapor polisi dan data sudah masuk ke pihak Jasa Raharja maka keluarga tidak perlu repot datang ke Jasa Raharja,” tambah Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan, nantinya Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan yang nantinya diberikan kepada pihak rumah sakit, tujuan agar selama korban dirawat tidak melebihi Rp20 juta, tentunya tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi pihak rumah sakit yang nantinya akan melengkapi persyaratannya untuk menagihkan kepada pihak Jasa Raharja.
Seandainya korban meninggal dunia petugas Jasa Raharja akan melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka untuk membantu kelengkapan persyaratan baik dari kelurahan maupun sampai pembukaan buku tabungan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, karena wilayah DIY masih tergolong tingkat kecelakaan lalu lintas masih tinggi, maka agar selalu berhati hati dalam berkendara taatilah rambu rambu lalu lintas. Dan jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan, karena kecelakaan lalu lintas selalu didahului dengan sebuah pelanggaran,” himbau Wahyu.(ags,prg)