PDI Perjuangan Kota Yogyakarta pertanyakan dasar hukum Satpol PP Copot gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo

PDI Perjuangan Kota Yogyakarta pertanyakan dasar hukum Satpol PP Copot gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo

Yogyakarta, suarapasar.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo.

“Harus ada penjelasan mengapa Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6/2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023  tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023. Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat, (17/11/2023)

Eko mempertanyakan jika menggunakan Perda 6/2022, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan Pasal 15 ayat 2.

“yang terjadi tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan,” kata Eko.

Selain itu juga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius. Demikian pula Perwal nomor 32 tahun 2023 pasal 44 juga atur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan, apakah sudah dilakukan sosialisasi khususnya menjelaskan pengertian badan dalam memahami penyelenggara reklame.

“Bagaimana dengan Peraturan Walikota (Perwal)  Nomor 75/2023? Sampai hari ini sejak Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tertanggal 8 November 2023 belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada peserta Pemilu tahun 2024. Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan, kita berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko.

“Saya sendiri belum pernah diundang sebagai Ketua Partai untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini. Mari kita jelaskan jika menggunakan perwal ini. Gambar sosialisasi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak ada kalimat ajakan memilih atau mencoblos sehingga tidak dapat dikategorikan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 9,” kata Eko Suwanto yang juga Ketua Komisi A DPRD DIY ini.

“Gambar sosialisasi yang dicopoti ini sama sekali tidak mencantumkan nomor urut, visi misi, ajakan memilih atau mencoblos. Gambar sosialisasi yang dicopot itu merupakan partisipasi dari masyarakat yang harus mendapatkan tempat di alam demokrasi. Pencopotan atribut ini secara momentum juga memancing pertanyaan, mengapa dilakukan saat Pak Ganjar ke Jogja? Apakah sebuah kebetulan atau ada desain politik tertentu? Biarlah masyarakat yang menilai ,” kata Eko Suwanto.

Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta menambahkan, setiap kader dan pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD agar tetap menahan diri dan disiplin mengedepankan penyelesaian secara hukum secara bermartabat.

“Mendesak Satpol PP Kota Yogyakarta segera memberikan kepastian hukum menjelang Pemilu 2024, apakah menggunakan Perda 6/2022 beserta Perwal 32 tahun 2023 atau Perwal 75/2023. Kedua aturan ini tidak saling terkait, tampak dari konsideran mengingat Perwal 75 tahun 2023 tidak mencantumkan Perda 6 tahun 2022. Tapi mengapa Perda 6/2022 ini digunakan menjelang Pemilu? Tentu rakyat berhak tahu. Setelah ada kepastian hukum,   harus makin intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui tatap muka maupun daring, khususnya bagi peserta Pemilu 2024,” kata Eko Suwanto.

“Saya sudah komunikasi dengan ketua komisi a dprd  kota yogyakarta untuk segera mengundang satpol pp dan menyelesaikan permasalahan ini, khususnya agar ada kepastian hukum atas Pemilu 2024, kita tidak berharap apa yang di MK terjadi di Jogja”, ujar Eko Suwanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *