Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Korban Laka Lantas di Jalan Candi Sambisari Sleman
Sleman, suarapasar.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yang terjadi di Jln. Candi Sambisari tepatnya Selokan Mataram temasuk Dsn. Kadirojo Purwomartani Kalasan, Sleman pada hari Minggu, 19 November 2923 pukul 00.30 WIB. Kecelakaan antara Spm Honda Supra No.Pol: AA-4355-QB dengan Spm Honda Supra 125 No.Pol: AB-5525-XA.
Menurut kejadian semula Spm Honda Supra 125 No.Pol: AB-5525-XA: melaju dari arah barat ke timur menjelang di TKP di simpang empat bermaksud ke arah timur dan diduga kurang memperhatikan arus dari arah selatan bersamaan dengan itu dari arah selatan ke utara melaju Spm Honda Supra No.Pol: AA-4355-QB karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi benturan Maka terjadilah laka lantas. Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan dan korban meninggal dunia.
Survei ahli waris yang dilakukan Jasa Raharja tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu isteri korban.
Ricky Premana selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(ags,prg)