Sri Sultan Minta KID Tingkatkan Peran Kawal Keterbukaan Informasi Publik Di Masa Pemilu
Yogyakarta suarapasar.com – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Komisi Informasi Daerah (KID) DIY meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengawal keterbukaan informasi publik, terutama saat memasuki tahun politik seperti sekarang ini.
“Harus turut berperan aktif menyukseskan gelaran pemilu serentak 2024 yang transparan dan akuntabel, sebab keterbukaan informasi setiap tahapan pemilu menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X usai melantik 5 Anggota KID DIY Masa Jabatan 2023-2027 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, (30/11/2023).
Sultan menyebutkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip dan asas KIP yang merupakan aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.
“Untuk itu, saya berharap dengan dilantiknya pengurus Komisi Informasi Daerah DIY Periode 2023 – 2027 dapat lebih aktif mengedukasi keterbukaan informasi publik untuk peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik dan mendorong Badan Publik untuk memberikan layanan Informasi Publik, khususnya yang berkaitan dengan pemilu,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan atas nama Pemda DIY pun menyampaikan ucapan selamat kepada anggota KID DiY masa jabatan 2023-2027 yang dilantik pada kesempatan tersebut. “Selamat mengabdi! Semoga saudara-saudara dapat menjalankan amanah ini dan membawa Komisi Informasi Daerah DIY yang lebih profesional,” kata Sri Sultan.
Lima anggota KID DIY masa jabatan tahun 2023-2027 yang dilantik tersebut adalah Erniati, Wawan Budiyanto, Akhmad Nasir, dan Aswino Wardhana yang berasal dari unsur masyarakat serta Bayu Februarino Putro dari unsur pemerintah.
Adapun KID DIY memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Selain itu, melakukan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik, mendorong badan publik untuk memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pendampingan teknis kepada badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik dan implementasi keterbukaan informasi publik. (wds/drw)