Komisi A DPRD DIY Desak Ade Armando Diproses Hukum

Komisi A DPRD DIY Desak Ade Armando Diproses Hukum

 

Yogyakarta. Suarapasar.com : Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mendesak Ade Armando di proses hukum terkait pernyataannya soal penetapan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan DIY sebagai praktik dinasti yang sesungguhnya.

 

Eko menegaskan pernyataan Ade Armando itu jelas tidak berdasar, menyesatkan, melecehkan dan melukai hati rakyat.

 

”Kami berharap pernyataan Ade Armando bisa segera diproses secara hukum, karena mencederai warga Yogyakarta,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto di DPRD DIY, Senin, 4 /12/ 2023.

 

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan setiap tindakan dan ucapan memiliki konsekuensi, termasuk yang dilakukan Ade Armando. Video yang telah viral pun seharusnya aparat penegak hukum dapat memprosesnya.

 

“Ini harus dipisahkan antara pernyataan permintaan maaf dan proses hukum yang ada. Ketika menyampaikan ada kesadaran penuh jadi harus bertanggungjawab. Kami bersama seluruh rakyat DIY mengecam pernyataan Ade Armando dari PSI. Undang-undang nomor 13 tahun 2012 adalah UU sesuai Pancasila, sah dan konstitusional,” tegas Eko.

 

Eko Suwanto, yang juga duduk sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, menegaskan, Keistimewaan DIY adalah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD NRI 1945, khususnya Pasal 18 B.

 

“Kita baca konstitusi, UUD 1945 pasal 18 B, jelas negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah. Jadi apa yang disampaikan oleh Ade Armando dari PSI jelas tidak berdasar, menyesatkan, melecehkan dan melukai hati rakyat. Jangan lupa lho rakyat berjuang luar biasa, sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Juga kita ingat sebelumnya sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta,” tambah Eko Suwanto.

 

Eko Suwanto, menegaskan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui sistem penetapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sesuai Pancasila, sah dan konstitusional.

 

“Demikian pula Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sesuai Pancasila, Konstitusional dan Sah secara hukum,” katanya.

 

Pemahaman sejarah Keistimewaan DIY, penting jadi dasar pengetahuan bersama.

 

Eko Suwanto menerangkan di pasal 18 B UUD 1945 dijelaskan, Pertama, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

 

Kedua, negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

 

“Sebelum UU Keistimewaan DIY lahir, sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangan lupakan juga peran Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa awal pemerintahan RI hingga paska kemerdekaan. Sultan HB IX juga selain punya sejarah perjuangan hebat khususnya saat memberikan Amanah yang dikenal sebagai Maklumat 5 September 1945.,” terang Eko.

 

Tidak hanya itu, Sri ‘Sultan HB IX juga tercatat dalam sejarah menghibahkan 6 juta gulden guna membantu mendanai roda pemerintahan Republik Indonesia saat Ibukota Republik Indonesia pindah ke Yogyakarta.

 

“KGPAA Pakualam VIII juga punya peran hebat dalam perjuangan termasuk memberikan kamar tinggal bagi Bung Karno dan Bung Hatta di Pura Pakualaman. Demikian pula rakyat Yogyakarta, hebat dalam berjuang wujudkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya,” tambah Eko Suwanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *