Jasa Raharja Bersinergi Bersama Dinas Perhubungan Gunungkidul Lakukan Operasi Razia Gabungan Terpadu 2023
Gunungkidul, suarapasar.com – Jasa Raharja Samsat Gunungkidul melakukan sinergi kegiatan Operasi Razia Gabungan Terpadu 2023 Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dan Satlantas Polres Gunungkidul. Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa, 5 Desember 2023 Bertempat di Jl. Raya Wonosari-Semanu No.53, Sambirejo, Semanu, Kec. Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55893.
Jasa Raharja DIY melalui petugasnya di Samsat Gunungkidul melaksanakan kegiatan Operasi Razia Gabungan yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Polres Gunungkidul di Jl. Raya Wonosari-Semanu No.53, Sambirejo, Semanu, Kec. Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55893.
Operasi ini berfokus pada mengcek surat-surat kendaraannya seperti KPS Izin Trayek, Izin Usaha Angkutan, serta KIR. Dalam kegiatan tersebut terjaring dilakukan U-Tilang oleh pihak kepolisian di berikan Peringatan/Teguran dan Himbauan untuk Kelengkapan Surat-surat Kendaraan, khusunya SWDKLLJ, Pajak Kendaraan Bermotor, serta Iuran Wajib bagi Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Segera Kewajiban PKB-nya.
Isnanto Agus Prabowo Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul menerangkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengemudi terhadap masyarakat dalam menggunakan jalan dan kepatuhan PKB di wilayah Gunungkidul, dan juga tak kalah penting dapat mengurangi tingkat laka lantas yang terjadi di wilayah kabupaten Gunungkidul.
“Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat,” tambah Isnan.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang sah menurut Peraturan Undang-Undang yang Berlaku yaitu sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka akan dijamin biaya perawatannya di rumah sakit oleh Jasa Raharja sampai dengan Maksimal Rp20 juta.(ags,prg)