Terlibat Kasus Tanah Kas Desa, Seorang Jogoboyo Ditetapkan Tersangka

Terlibat Kasus Tanah Kas Desa, Seorang Jogoboyo Ditetapkan Tersangka

Yogyakarta,suarapasar.com : Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tanah Kas Desa. Tersangka tersebut berinisial ANS (44).

 

Kordinator Bidang Pidsus Kejati DIY, Sinta Ayu Dewi RR menuturkan tersangka ANS saat ini menjabat sebagai salah satu perangkat desa, sebagai jogoboyo.

 

“Untuk saat ini, yang bersangkutan nanti akan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi di mulai hari ini,” ucapnya saat jumpa pers, Jumat (8/12/2023).

 

Sinta menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya yaitu perkara dari salah satu yang saat ini sudah diputus dengan inisial RS. Serta, pengembangan dari perkara atas nama AS yang saat ini masih dalam persidangan.

 

Sedangkan pasal yang disangkakan juga hampir sama dengan kualifikasi pasal primer pasal 2 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 + 1 KUHP. Sementara, subsidernya yaitu diatur di dalam pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 + 1 KUHP.

 

“Perbuatan yang dilakukan ANS ini sebenarnya adalah turut serta bersama dengan RS. ANS yang bertindak sebagai jogoboyo yang seharusnya memiliki tugas salah satunya yakni melakukan pengawasan terhadap tanah desa dimana bagian dari itu adalah Tanah Kas Desa. Namun, atas beberapa pengembangan dari berbagai perkara tersebut, ternyata ANS malah justru bersama-sama turut serta bersama RS dan tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, bahkan tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait dengan sewa-menyewa yang ada di Tanah Kas Desa,” katanya.

 

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ANS yaitu sebesar Rp 2.952.294.000,” pungkas Sinta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *