Jasa Raharja Tetap Jamin dan Beri Santunan Korban Laka di Jalan Jogja – Wates

Jasa Raharja Tetap Jamin dan Beri Santunan Korban Laka di Jalan Jogja – Wates

Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjamin dan memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Jogja – Wates tepatnya di Pedukuhan Ngramang, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo pada Kamis, 2 Juni 2022.

 

Kecelakaan dialami Santi Ayu Febrianti 24 tahun (pengendara) warga Pamekasan Jawa Timur meninggal ditempat kejadian, sedangkan Yeni Nur Arifah 23 tahun (pembonceng) warga Jawa Timur mengalami luka sobek tangan kiri, sobek pelipis kanan, dirawat di RSUD Wates.

 

“Korban yang meninggal ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, dan korban yang dirawat di RSUD Wates akan dijamin biaya perawatan dan pengobatan paling banyak Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017,” kata Triadi Kepala Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta, Jum’at, 3 Juni 2022.

 

Triadi menjelaskan korban yang meninggal warga Pamekasan, Jawa Timur oleh karena itu Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja Pamekasan untuk dilakukan survey ahli waris. Sementara korban yang dirawat di RSUD Wates nantinya pihak Rumah Sakit akan menagih ke Jasa Raharja sebab Rumah Sakit sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja.

 

“Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” katanya.(parang)