Alokasi Anggaran Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan Disesuaikan Kemampuan Daerah
Yogyakarta, suarapasar.com : Pansus BA Nomor 43 Tahun 2023 membahas soal pendanaan dalam rangka pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan, Kamis (14/12/2023) .
Sebelumnya pada Pasal 18 draf raperda ini dituliskan bahwa dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk Kalurahan dan Kelurahan setiap tahunnya.
Disisi lain, pemda DIY mengajukan beberapa opsi lainnya seperti alokasi anggaran sebesar 7% dari APBD atau alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menyikapi opsi ini, Retno Sudiyanti, selaku Wakil Ketua Pansus memilih opsi alokasi anggaran 7% dari APBD, karena dianggapnya dapat menjadi solusi atas pembahasan alokasi anggaran ini.
Sementara Eko Suwanto, Ketua Pansus yang memimpin rapat kerja pansus ini mengungkap pembahasan terkait hal ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Sehingga bersama Sekda DIY dan OPD terkait dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai keputusan alokasi anggaran ini.
“Ini ayat 1 sudah sepakat, sementara ayat 2 ini masih ada 2 opsi yang ditawarkan kemarin, kami dari pansus meminta penjelasan sejelas – jelasnya dari Pak Sekda terkait anggarannya,” ungkap Eko.
Usai dilakukan pembahasan bersama Sekda DIY, pansus dan OPD yang hadir pada pertemuan ini sepakat untuk menuangkan opsi dalam raperda ini bahwa alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Beny Suharsono, Sekda DIY menjelaskan guna melangsungkan pengalokasian dana yang adil dan merata, maka akan lebih baik menggunakan opsi yang telah disepakati ini.
“Kami selama ini sudah (alokasi anggaran) adil dan merata, dari pemda sudah begitu. Untuk adil itu tidak selalu jumlahnya sama, tapi sesuai dengan kebutuhan di masing – masing kalurahan dan kelurahan,” ungkapnya.
Eko Suwanto berharap keputusan ini menjadi rujukan yang tepat bagi pemda dalam mengalokasikan anggaran kepada kalurahan dan kelurahan dengan adil dan merata. Ia berharap Biro Tata Pemerintahan dapat membuat rincian yang proporsional terkait jumlah penduduk dan luasan di masing – masing kalurahan dan kelurahan.
“Apa yang jadi mau kita (DPRD DIY) itu memang kadang tidak selalu dikabulkan, begitu juga dengan pemda tidak seluruhnya terkabul. Tapi keputusan ini adalah saling menyempurnakan sehingga diharapkan hasilnya akan lebih baik,” ungkap Eko.
Sementara terkait sumber pendanaan ini, pada Ayat 3 tertuang bersumber dari APBD DIY dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Sumber dana lain yang sah ini diantaranya adalah dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hibah, dan dana kompensasi.
Eko menjelaskan pembahasan ini telah disepakati bersama dengan pemda.
“Sehingga selanjutnya pansus akan melakukan finalisasi pembahasan guna menyempurnakan draf Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan,” terangnya.