Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Laka Dari Peristiwa Naas di Kulon Progo

Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Laka Dari Peristiwa Naas di Kulon Progo

Kota Yogyakarta, suarapasar.com – Pada hari Kamis pagi, 28 Desember 2023 satu korban kecelakaan lalu lintas masuk RSUD Wates dari peristiwa Naas yang terjadi di wilayah Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya di Jl. Wates-Purworejo Sindutan Temon Kulon Progo.

 

Selanjutnya Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo dan rumah sakit RSUD Wates dengan ahli waris yang berdomisili di Tahunan Umbulharjo Kota Yogyakarya. Petugas Jasa Raharja yaitu Zulaikha Siti Anisah bersama Toni H Danang Jaya bergegas melakukan kunjungan takziyah dan survei ahli waris untuk memberikan kepastian hak santunan bagi ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia tersebut.

 

Kunjungan tersebut juga untuk meminta perlengkapan dokumen keahliwarisan dan membuka rekenig BRI secara online agar hak santunan dapat diterima oleh yang berhak menerimanya.

 

Zulaikha menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut, lebih lanjut Zulaikha mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

 

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

 

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.

 

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

 

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

 

Selain itu, Zulaikha juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat melalu Kantor Bersama SAMSAT.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *