Jasa Raharja Pastikan Korban Laka di Jalan Raya Kenteng Kembang Nanggulan Dijamin dan Terima Santunan

Jasa Raharja Pastikan Korban Laka di Jalan Raya Kenteng Kembang Nanggulan Dijamin dan Terima Santunan

Nanggulan, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Petugas Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melaksanakan survey ke rumah duka yang berada di Ngemplak, Kembang, Nanggulan Kulon Progo pada Rabu, 8 Juni 2022 untuk memastikan pemberian jaminan dan santunan dari Jasa Raharja.

 

“Kami melaksanakan survey, guna memberi kepastian jaminan dan santunan korban kecelakaan lalu lintas, korban sempat di rawat di Rumah Sakit dan meninggal dunia,” dikatakan Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Rabu, 8 Juni 2022.

 

Akbar menambahkan korban atas nama Kasiyem (pejalan kaki) warga Ngemplak, Kembang, Nanggulan, Kulon Progo mengalami kecelakaan, ditabrak pengendara sepeda motor di Jl. Raya Kenteng Kembang Nanggulan pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 wib. Menurut keterangan dari keluarga Kasiyem (korban) sempat mendapat perawatan awalnya di RS PKU Nanggulan dan dirujuk ke RSUD Wates karena untuk operasi lebih lanjut dirujuk ke RS Soeradji Tirtonegoro.

 

Namun Kasiyem (korban) di RS Soeradji Tirtonegoro meninggal Dunia di ICU pada Minggu, 5 Juni 2022. Untuk itu sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 Jenis Santuan Besar Santunan Meninggal Dunia Rp. 50 juta, Cacat tetap maksimal Rp. 50 juta, Perawatan maksimal Rp. 20 juta, Penggantian Biaya Penguburan karena tidak mempunyai ahli waris sebanyak Rp. 4 juta.

 

Saat melaksanakan survey Akbar diterima Saidi (suami korban) sebagai ahli waris yang beralamat di Ngplak, Kembang, Nanggulan Kulon Progo untuk menerima santunan dari Jasa Raharja sedangkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dari pihak Rumah Sakit akan melakukan klaim ke Jasa Raharja.

 

Ditempat terpisah Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan Jasa Raharja sebagai penjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.(parang)