Jasa Raharja Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Santunan Secara Tepat dan Cepat
Sleman, suarapasar.com – Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas. Besaran klaim atau santunan yang diberikan untuk masing – masing korban kecelakaan untuk meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan penggantian biaya rawatan di rumah sakit maksimal Rp 20 juta.
“Jasa Raharja berkomitmen meningkatkan pelayanan terkait kecepatan dan kemudahan pengurusan santunan,” kata Wahyu Agung, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman, Kamis, 9 Juni 2022.
Wahyu menjelaskan, santunan tersebut pasti dibayarkan secara tepat dan cepat. Seprti halnya kecelakaan yang terjadi pada Jum’at, 6 Juni 2022 di jalan Pandowoharjo Sleman. Antara sepeda motor Honda Blade bertabrakan dengan pengendara sepeda motor Honda Kharisma yang menyebabkan korban atas nama Aditya Krsina Saputra meninggal dunia.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Sleman, Jasa Raharja Sleman langsung melakukan survey kebenaran ahli waris dirumah duka korban beserta membantu kelengkapan persyaratan santunan Jasa Raharja baik dari Kelurahan, Rumah Sakit, maupun pembukaan buku tabungan.
“Kami selaku keluarga orang tua ahli waris korban merasa sangat terbantu sekali dengan adanya pemberian santunan dari pihak Jasa Raharja, bisa kami gunakan untuk biaya pemakaman almarhum,” kata Agus Budhi (ayah korban).
Wahyu menegaskan untuk mengurus klaim Jasa Raharja, masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali dan diminta untuk mengurus langsung tanpa melalui perantara. Bila mendapat musibah kecelakaan masyarakat diminta jangan panik dan segera hubungi KantorJasa Raharja dan Kantor Polisi terdekat untuk mendapatkan informasi pelayanan santunan.(parang)