Jasa Raharja Bersama Polres Kulon Progo Edukasi Bhabinkamtibmas Terkait Prosedur Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Kulon Progo – Kepala Jasa Raharja Tingkat 1 Bantul Arnold Dwi Novrianto didampingi Wahyu Agung selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menghadiri kegiatan sosialisasi di Polres Kulon Progo bertempat di Gedung Satpas Sim Polres Kulon Progo, Selasa (16/1/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bhabinkamtibmas seluruh wilayah Kulon Progo.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati. Kapolres menyampaikan kepada para peserta bahwa kegiatan ini sejalan dengan apa yang diarahkan bapak kapolda DI Yogyakarta yaitu program Ibu Memanggil di wilayah Kulon Progo tetap harus berjalan.
Selain itu juga sosialisasi ini untuk memberikan satu pemahaman persepsi yang sama satu dengan yang lainnya antara anggota Bhabinkamtibmas yang selalu bertemu dengan masyarakat.
“Harapannya dengan sosialisasi ini pada anggota Bhabinkamtibmas dapat memberikan pemahaman kepada anggota masyarakat terkait prosedur cara mengajukan santunan jasa raharja bila mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati, saat kegiatan sosialisasi di Gedung Satpas SIK Polres Kulon Progo, Selasa (16/1/2024).
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Tingkat 1 Bantul Arnold Dwi Novrianto menyampaikan apresiasi khusunya kepada jajaran Satlantas Polres Kulon Progo atas pencapaian kinerja pencegahan kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 yang menurun sekitar 6,7 % dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dan dalam RUNK juga dijelaskan bahwa dalam rangka pencegahan kecelakaan lalu lintas tidak hanya instansi kepolisian tetapi ada 5 pilar keselamatan lalu lintas,” jelas Arnold.
Dalam kesempatan tersebut, Arnold juga mengajak para Bhabinkamtibmas turut mengedukasi bila ada warganya yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk segera melapor polisi sesuai alur prosedur santunan jasa raharja.
“Dengan lapor polisi pihak Jasa Raharja dapat mengetahui kasus tersebut dalam ruang lingkup Jasa Raharja atau bukan. Semisal dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja maka Jasa Raharja secepatnya akan menerbitkan surat jaminan yang akan diserahkan kepada pihak korban dan rumah sakit agar pembiayaan selama di rumah sakit tidak melebihi dua puluh juta rupiah nantinya pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi rumah sakit yang nantinya melengkapi persyaratan untuk menagihkan haknya kepada pihak Jasa Raharja,” terang Arnold.
“Bila korban meninggal dunia nanti pihak Jasa Raharja akan melakukan pendataan survey datang kerumah ahli waris untuk membantu kelengkapan data, agar secepatnya santunan dapat dibayarkan ke ahli waris korban sebesar lima puluh juta rupiah,” jelas Arnold lagi.