JCW Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Yogyakarta, suarapasar.com : Setelah dua pekan pasca aksi tunggal aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak ada juga pengumuman tersangka pada perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, maka
JCW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengambilalih perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, DIY.
Aktivis Jogja Corruption Watch Baharudin Kamba mengatakan surat desakan ini sudah JCW sampaikan melalui nomor pengaduan masyarakat KPK. Surat fisik segera JCW layangkan melalui kantor pos.
Menurut Baharudin Kamba, dana hibah pariwisata ini diduga diselewengkan sebesar Rp. 10 miliar dari Rp. 68 miliar yang digelontorkan oleh pemerintah pusat mellaui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) tahun 2020.
Baharudin Kamba menjelaskan modus kasus ini adalah yang tertulis dalam laporan pertanggungjawaban berbeda dengan kenyataan yang ada dilapangan atau yang diterima oleh para pelaku pariwisata dan desa wisata. Ada dugaan korupsi pada kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
“Penanganan perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Sleman sudah satu tahun lebih lamanya. Meskipun perkara ini memasuki tahap penyidikan, namun Kejari Sleman belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini. Padahal telah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi DIY,” kata aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, Senin, (5/2/2024).
Baharudin Kamba menyebut setidaknya ada dua syarat KPK mengambilalih perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini.
“Pertama, kasus dana hibah pariwisata ini telah menjadi perhatian publik. Kedua, penanganan perkara ini berlarut-larut. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambilalih kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini,” tandasnya. (WDS/DRW)