BPBD Rekomendasikan Penyelengara Pemilu Siapkan Langkah Antisipasi Jika Terjadi Bencana Saat Pemungutan Suara

BPBD Rekomendasikan Penyelengara Pemilu Siapkan Langkah Antisipasi Jika Terjadi Bencana Saat Pemungutan Suara

Yogyakarta, suarapasar.com : Pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 mendatang memerlukan perhatian khusus dalam pelaksanaannya, mengingat masih dalam musim hujan yang memiliki potensi kebencanaan hidrometeorologi seperti cuaca ekstrim, angin kencang, banjir, dan tanah longsor. Selain itu juga terdapat ancaman letusan Gunung Merapi, yang saat ini statusnya Level III (Siaga).

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad mengatakan menyikapi kondisi yang ada, BPBD DIY merekomendasikan kepada penyelenggara, dan pelaksana Pemilu untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi menghadapi potensi kebencanaan yang mungkin terjadi. Adanya potensi cuaca ekstrem tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu serta terjadinya kerusakan pada surat suara, bahkan bisa membahayakan warga.

KPPS dan Panwas di setiap tingkatan diimbau agar selalu berkoordinasi dengan FPRB, Jaga Warga dan Satlinmas, sebelum, pada saat dan pasca pemungutan suara.

“KPU DIY/Kab/Kota agar mengantisipasi untuk disediakan plastik pelindung kotak

suara/kertas suara agar tidak terkena hujan ataupun banjir,” kata Noviar Rahmad, Kepala Pelaksana BPBD DIY, Selasa, (6/2/2024).

KPU juga diimbau menyiapkan skema pemungutan suara jika terjadi bencana.

“KPU agar mengeluarkan ketentuan penundaan pemungutan suara apabila terjadi bencana di satu daerah serta penempatan TPS yang harus aman dari risiko bencana,” tegas Noviar.

Tidak hanya itu, BPBD DIY juga mengimbau penertiban alat peraga kampanye yang mengancam keselamatan.

“Terdapat banyak media-media kampanye yang berpotensi membahayakan saat hujan dan angin sehingga perlu diperhatikan kekuatan serta keamanannya. BPBD Merekomendasikan penertiban alat peraga kampanye yang dinilai mengganggu ketertiban umum, mengancam keselamatan dan merusak lingkungan seperti dipaku pada pohon,” lanjut Noviar.

Pemda DIY pun telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DIY nomor 422/KEP/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrim di DIY yang berlaku sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 29 Februari 2024.

“Saat Pemilu 2024 berpotensi terjadinya bencana hidrometeorologi untuk itu perlu dilakukan sejumlah antisipasi. Oleh karenanya BPBD DIY dengan dukungan stakeholders terkait terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana ketika proses pesta demokrasi berlangsung. Hal itu dilakukan supaya petugas Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih,” urai Noviar Rahmad.

Noviar Rahmad menjelaskan pembekalan kepada FPRB, Jaga Warga dan Satlinmas juga sudah dilakukan selama tahun 2023 agar siap siaga pada saat Pemilu 2024.

“Forum Pengurangan Resiko Bencana FPRB di tingkat Kalurahan/Kelurahan, Jaga Warga di tingkat Padukuhan /Kampung di seluruh DIY dengan jumlah personil mencapai 62.062 orang, Satlinmas yang berada di tingkat Kalurahan/Kelurahan sebanyak 27.524 personal juga sudah disiapkan,” urai Noviar. (wds/drw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *