Kesulitan Urus Surat Pindah Memilih, Pedagang Martabak Kecewa Tak Bisa Nyoblos
Kulon Progo, Sejumlah warga KTP luar DIY yang sehari-hari mengais rejeki membuka usaha kecil di wilayah DIY terpaksa menelan kekecewaan karena tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilu 2024 ini.
Aza, pedagang martabak mengaku sudah mendatangi RT RW dua minggu sebelum hari pemungutan suara menanyakan cara untuk bisa memilih dalam pemilu namun ia merasa tidak mendapat jawaban yang memuaskan, sehingga tidak mengurus surat pindah memilih.
“Pas dua minggu lalu itu sudah tanya tapi tidak jelas begitu. Tidak dibantu. Terus katanya harus ada surat keterangan dari perusahaan terkait bekerjanya itu. Ya gak bisa wong saya usaha sendiri usaha kecil-kecilan gini,” kisah Aza, Rabu, (14/2/2024).
Aza menyebut di kelompoknya ada sekitar 11 pedagang beserta keluarga usia memilih, yang juga tidak dapat menyalurkan suaranya karena tidak mengerti proses mengurus pindah tps.
Sementara jika hendak pulang ke daerah asal sesuai KTP juga membutuhkan biaya dan waktu yang menyulitkan.
“Kami kan Brebes asalnya, disini sudah lama banget sehari-hari disini, anak istri disini, kalau mau pulang ya susah, anak libur sekolah juga cuma sehari, waktunya tidak mencukupi. Belum lagi anak saya juga ada ngaji juga disini, susah kalau pulang, sudah ke RT RW tidak dibantu, padahal pingin sekali bisa nyoblos biarpun cuma dapat yang untuk milih Presiden Wakil Presiden,” kisah Aza.
Meski mengaku kecewa, Aza hanya berharap siapapun pemenangnya yang terpilih menjadi pemimpin negeri ini nantinya bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
“Ya siapapun yang terpilih yang menang tetap bisa mengayomi semuanya, memajukan Indonesia program-programnya, terus juga bisa peduli dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil seperti kami-kami ini, bukan hanya yang besar-besar saya yang untung. Harga-harga kebutuhan pokok harapannya bisa terjangkau dan stabil. Pokoknya mensejahterakan rakyat kecil, bukan menyengsarakan rakyat kecil,” harapnya.
Terpisah, Ikhwan, Anggota PPS Wates mengatakan aturan menggunakan hak pilih bagi warga ber KTP luar daerah memang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Warga luar Kulon Progo yang hendak menggunakan hak pilih di Kulon Progo harus mengantongi surat pindah memilih dan terdaftar di DPTb. Jika tidak terdaftar tidak bisa dilayani.
“Memang sudah ada aturannya harus punya SPM dan terdaftar di DPTb, pengurusannya paling lambat tanggal 7 Februari. Mohon maaf kalau yang syaratnya tidak memenuhi kami tidak bisa layani,” katanya.