Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka Pejalan Kaki di Jalan Plosokuning Bulurejo

Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka Pejalan Kaki di Jalan Plosokuning Bulurejo

Sleman, suarapasar.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan pejalan kaki, yang terjadi di Jalan Plosokuning Bulurejo Minomartani Sleman, Senin, 12 Februari 2024 pagi hari.

 

Akibat kecelakaan tersebut, Etik Widyastuti, pejalan kaki mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Yogya pada hari Sabtu, 17 Februari 2024.

 

Ricky Permana pada hari Senin, 19 Februari 2023 melakukan survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia di mana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

 

Pada saat survei, Ricky bertemu suami korban yang bermana Wisnugroho sebagai ahli waris yang berhak menerima santunan Jasa Raharja. Ricky selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

 

“Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta,” ungkap Ricky.

 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.

 

Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.

 

Jasa Raharja tak pernah berhenti untuk selalu mengingatkan kepada pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *