Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Gedongan-Ngapak
Sleman, suarapasar.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yang terjadi di Jln. Gedongan–Ngapak tepatnya depan makam puluhan Sendangmulyo Minggir, Sleman pada hari Selasa, 27 Februari 2024.
Kecelakaan antara Honda Supra No.Pol: AB-2264-AK dengan Honda Supra No.Pol: AB-4948-YZ mengakibatkan pengendara SPM. AB-4948-YZ meninggal dunia di RS PKU Gamping Sleman. Dalam hal tersebut, Jasa Raharja menindaklanjuti kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Sleman dan RS PKU gamping terkait jemput bola.
Pelayanan jemput bola memanfaatkan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan dilakukan dengan segera. Itu, sekaligus sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu isteri korban.
Ricky Premana selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
“Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta, semoga santunan bermanfaat bagi yang ditinggalkan dan sabar dalam menghadapi cobaan,” tutur Ricky.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(ags,prg)