Jasa Raharja Sambangi Rumah Duka Korban Laka di Jalan Dalen Galur 

Jasa Raharja Sambangi Rumah Duka Korban Laka di Jalan Dalen Galur 

Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Senin, 1 Maret 2024, Wahyu Agung SE,MM, AWP, CSA, CHRA selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo bersama Bripka Teguh Bhabinkamtibmas Polsek Galur menyambangi rumah duka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 23 Februari 2024 di jalan Dalen Galur Kulon Progo.

 

Dengan Koordinasi dari jajaran Satlantas Polres Kulon Progo, pihak bank, dan pamong desa maka cepat dalam waktu kurang 24 jam santunan Jasa Raharja dapat diserahkan ke ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.

 

Wahyu dan Bripka Teguh selain mengucapkan duka cita kepada istri korban juga membantu segala kelengkapan santunan Jasa Raharja baik dari kelurahan ataupun sampai pembukaan buku tabungan. Karena santunan tidak dibayarkan secara tunai melainkan secara transfer bank.

 

Anggit mewakili keluarga juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam melengkapi pemberkasan santunan kelengkapan Jasa Raharja, mudah-mudahan menjadi amal ibadah semuanya.

 

Ini sudah kewajiban dari pihak Jasa Raharja, karena Jasa Raharja ialah badan usaha milik negara yang tugas pokok membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas baik didarat laut maupun udara juga sebagai penghimpun dana dari masyarakat yang pengutipannya dari pengesahan STNK kendaran bermotor tiap tahunnya di Kantor Samsat, selain itu juga dari operator pemilik angkutan umum baik di darat, laut, maupun udara yang setiap bulan disetorkan kepada pihak Jasa Raharja.

 

Jasa Raharja membayarkan santunan dasarnya dari Laporan Kepolisian. Di wilayah Propinsi Yogyakarta, Jasa Raharja sudah kerjasama dengan 67 rumah sakit baik swasta maupun negeri yang tujuannya bila kasus kecelakaan sudah ditangani kepolisian dan kasus tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja maka korban atau keluarga pada saat perawatan di rumah sakit biaya tidak melebihi dua puluh juta rupiah pada saat pulang tidak perlu engeluarkan biaya tetapi nantinya pihak rumah skait yang akan mengaihkan haknya kepada pihak Jasa Raharja.

 

“Sedangkan kalau meninggal dunia santunan lima puluh juta rupiah yang diberikan kepada ahli waris korban,” ujar Wahyu.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *