Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka Pejalan Kaki di Jalan Kawasan industri Sentolo
Kulon Progo, suarapasar.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas pejalan kaki tertabrak kendaraan roda dua, yang terjadi di Jalan Kawasan Industri Sentolo Kulon Progo pada hari Senin pagi, 4 Maret 2024, yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul.
Penanggungjawab Samsat Kulon Progo berkoordinasi dengan Unit Lalu Lintas Polres Kulon Progo dan perangkat desa setempat pada hari Selasa, 5 Maret 2024 melakukan pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dilakukan dengan segera.
Sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia di mana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu anak korban.
Wahyu Agung selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(ags,prg)