SK Penetapan Hasil Pemilu DPRD DIY Berbeda Dengan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi, PKS DIY Ajukan Keberatan

SK Penetapan Hasil Pemilu DPRD DIY Berbeda Dengan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi, PKS DIY Ajukan Keberatan

Yogyakarta,suarapasar.com : DPW PKS DIY menyampaikan KEBERATAN setelah mencermati salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pemilihan Umum DPRD DIY Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 05 Maret 2024 yang beredar.

Ketua DPW PKS DIY, Agus Mas’udi menjelaskan PKS keberatan dengan salinan SK KPU DIY itu karena tidak sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi oleh KPU DIY bersama peserta pemilu yang telah dilaksanakan pada tanggal 4-5 Maret 2024 di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.

Adapun keberatan atas SK tersebut adalah karena dalam SK tersebut, penetapan hasil pemilu berupa lampiran perolehan suara sah Partai Politik yang termuat dalam lampiran 1, dimana suara partai tidak sesuai D Hasil Provinsi-DPRD Provinsi. PKS DIY selaku peserta pemilu merasa dirugikan karena perbedaan Salinan SK dengan D Hasil Provinsi-DPRD Provinsi ini mengakibatkan penurunan hasil suara, bahkan patut diduga ada unsur kesengajaan/kecurangan untuk menghilangkan suara PKS.

“PKS 7 Dapil Provinsi DIY dapat semua. Tadi pagi surat keputusan KPU DIY, hasil yang dibuat keputusan KPU berbeda dengan hasil di form D hasil Provinsi. Kami berkirim surat ke KPU DIY, Bawaslu untuk mencabut SK ini karena tidak sesuai hasil pleno tadi malam,” kata Agus Mas’udi, Rabu, (6/3/2024).

Agus Mas’udi menjelaskan perbedaan hasil suara sangatlah besar. Pada SK hanya tertulis 54 ribu suara, padahal aslinya berdasar rapat pleno rekapitulasi hasil suara PKS DIY untuk suara DPRD Provinsi mencapai 290 ribu suara.

“Kami kehilangan 240 ribu suara setara 7 kursi DPRD DIY akibat kesalahan SK ini,” tandasnya.

Atas hal-hal tersebut , DPW PKS DIY menuntut KPU DIY segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf atas beredarnya Salinan SK tersebut, serta mendesak segera dilakukan investigasi dan pemeriksaan atas upaya penghilangan suara PKS sehingga PKS terancam kehilangan perolehan kursi di DPRD DIY, dan KPU DIY harus segera mencabut SK tersebut dan segera menerbitkan SK baru yang isinya sesuai dengan D Hasil Provinsi-DPRD Provinsi.

“Ini fatal. Kami tidak ingin ini sebagai modus mencurangi PKS. Kami minta diinvestigasi, diusut tuntas, siapa yang melakukan input suara, sehingga kami kehilangan 240 ribu suara. Ini jelas mencurangi suara PKS,” tegas Agus Mas’udi didampingi Sekretaris DPW PKS DIY, Muhammad Rosyidi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *