Jasa Raharja Bersinergi Melaksanakan Sosialisasi Kesamsatan di Girimulyo

Jasa Raharja Bersinergi Melaksanakan Sosialisasi Kesamsatan di Girimulyo

Girimulyo, suarapasar.com – KPPD DIY di Kulon Progo bersinergi bersama Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi kesamsatan di Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Kamis, 16 Juni 2022. Pelaksanaan sosialisasi kesamsatan diikuti para Lurah dan Perangkat se-Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo.

 

“Diketahui bahwa pajak merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah. Beberapa jenis pungutan pajak yang dihimpun meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” dikatakan Sugeng Siswo Yuwono Kepala KPPD DIY di Kulon Progo, Kamis, 16 Juni 2022.

 

Menurut Sugeng pajak yang dihimpun kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung serta untuk membiayai kegiatan pembangunan. Namun di sisi lain, untuk menghimpun pajak dari masyarakat tidaklah mudah, sehingga perlu upaya, terobosan, inovasi agar penerimaan pajak dapat optimal dalam pencapaiannya.

 

Sementara itu, Petugas Jasa Raharja wilayah Kulon Progo Muhammad Akbar Faqih mengatakan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Kulon Progo (Kantor Samsat) melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kapanewon Girimulyo agar KPPD DIY di Kulon Progo makin dekat dengan masyarakat.

 

Ditempat terpisah Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan bahwa Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 9 Rumah Sakit, jadi kepada korban kecelakaan akan dijamin Jasa Raharja, tentu saja harus ada aturan aturan yang berlaku, korban kecelakaan lalu lintas tunggal Jasa Raharja tidak menjamin.

 

Hendra menambahkan, biaya perawatan dan pengobatan serta santunan akan dibayarkan. Perawatan dan pengobatan dari pihak rumah sakit akan mengajukan penagihan ke Jasa Raharja, sedangkan untuk santunan akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk.

 

“Untuk pengobatan dan perawatan Jasa Raharja akan menjamin maksimal Rp 20 juta, sedangkan santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” katanya.

 

Namun, kami selalu mengkapanyekan tertib berlalu lintas, selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.

 

“Seperti menggunakan helm yang standar dan benar (dikancingkan), SIM dan STNK. Ada Hak terntunya juga ada kewajiaban, kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta pemilik kendaraan angkutan umus (bus dan minibus plat kuning) wajib menyetorkan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang setiap tahun karena dari dana tersebut PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan,” jelas Hendra.(parang)