Kankemenag Kulon Progo Lakukan Pengawasan Sertifikat dan Label Halal di Pasar Tradisional & UKM
Kulon Progo , suarapasar.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengatur bahwa terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikasi halal. Selain itu juga jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Hal itu disampaikan, M. Qomaruzzaman, Kasi Bimas Islam Kantor Kementrian Agama Kulon Progo di sela-sela melakukan Pengawasan Sertifikat dan Label Halal di Giripeni, Wates, Kamis (4/4/2024) pagi.
“Semua jenis makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, mulai 17 Oktober 2024 mendatang harus sudah tersertifikasi halal. Termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Hal ini telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Agama untuk memberikan jaminan produk halal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” terangnya.
Dijelaskannya, pengawasan ini dilakukan terhadap pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal.
“Pengawasan antara lain meliputi keabsahan sertifikat halal. Selain itu juga terhadap kesesuaian serifikat dengan produknya. Pengawasan juga dilakukan terhadap pemasangan label halal pada kemasan, meliputi cetakan, warna, dan pemasangan label agar sesuai ketentuan,” urai Qomar.
Adapun pengawasan tersebut dilakukan ke produk Peyek Aa di Krembangan Panjatan, Aneka Cemilan Kripik Ndeso di Grahulan Giripeni Wates, dan Alina Roti di Cekelan Karangsari Pengasih.
“Sebelumnya, kami juga melakukan sosialisasi dan pengawasan di Pasar Wates,” tuturnya. (wds/danr)