Jasa Raharja Roadshow di SMAN 1 Sleman Bersama Dinas Perhubungan
Sleman, suarapasar.com – Siswa siswi SMA N 1 Melati Sleman Yogyakarta antusias mengikuti sosialisasi yang disampaikan Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Sleman. Kegiatan berlangsung di SMAN 1 Mlati Sleman Yogyakarta pada Jumat, 17 Juni 2022 .
PT Jasa Raharja melanjutkan kembali roadshow kesekolah-sekolah diwilayah Kabupaten Sleman. PT Jasa Raharja menyampaikan materi seputar tata cara pengurusan santunan kecelakaan PT Jasa Raharja. Sedangkan pemateri dari Dikyasa Polres Sleman dan Dinas Perhubungan Sleman memberikan sosialisasi seputar UU Lalu Lintas dan tata cara aman berkendara dijalan raya.
“Setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 junto PP No 17 dan No 18/1965,” dikatakan Penangungjawab Jasa Raharja Sleman, Wahyu Agung.
Namun demikian, santunan dapat dicairkan bila telah memenuhi persyaratan. Persyaratannya yaitu laporan polisi (LP), STNK, KTP, KK, dan bukti keterangan dari tim medis/rumah sakit/puskesmas/klinik. Syarat utama santunan PT Jasa Raharja adalah laporan polisi. Karena itu, bila ada kecelakaan segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja.
Wahyu menambahkan, pengurusan santunan PT Jasa Raharja kini semakin mudah, tepat, dan cepat. Sebab, PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit diwilayah DIY, baik rumah sakit milik pemerintah daerah maupun swasta seperti RS Sleman, RS JIH, RS Panti Rapih, RS PKU Muhammadiyah, dan lain sebagainya.
“Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawata. Sebab, PT Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan maksimal sampai dengan Rp 20 juta. Nanti, pihak rumah sakit sendiri yang akan menagihkan biaya perawatan ke PT Jasa Raharja,” jelasnya.
Selain luka-luka, korban kecelakaan yang meninggal pun berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Besaran santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia angkutan darat dan laut sebesar Rp 50 juta dan Rp 50 juta untuk korban kecelakaan meninggal dunia moda angkutan udara.
“Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga mendapat santunanya itu maksimal Rp 50 juta untuk angkutan darat dan laut dan korban cacat tetap akibat kecelakaan angkutan umum udara nilai santunan maksimal Rp 50 juta,” pungkas Wahyu.(parang)